Membunuh, Partisan ISIS di Riau Diproses Pidana
Kamis, 05-07-2018 - 14:14:35 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Penyidik Polresta Pekanbaru masih memproses RH (21), partisan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Dia diproses pidana atas perkara perampokan dan pembunuhan terhadap Ahmad Ahmad Syahwan.
''Karena kasus awalnya pembunuhan, maka perkara yang dikedepankan adalah kasus pidananya,'' ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Rabu (4/7/2018).
Sunarto mengatakan, setelah proses penanganan pidana selesai dilakukan maka RH baru ditangani oleh Densus 88 Anti teror. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya temuan atribut ISIS di rumah kontrakan RH. '"Dia diduga jaringan ISIS, itu domain dari Densus 88,'' kata Sunarto.
Sebelumnya diberitakan, RH diamankan karena melakukan pembunuhan, tanggal 25 Mei 2018 lalu. Pria berambut gondrong ini diamankan Tim Opsnal Polresta Pekanbaru di kediamannya, di Komplek Perumahan yang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan.
Hasil interogasi, RH mengakui kalau dirinya yang telah membunuh korban. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena ajakan YD als AZ (DPO) yang kecewa terhadap korban. "Korban merupakan pimpinan, tempat YD alias Abu Zakaria bekerja," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang.
Setelah menangkap RH, pihak kepolisian menggeledah rumahnya. Dari kediaman RH, diamankan empat helai bendera ISIS, dua bilah kampak, satu celurit, tiga keping cakram padat dan satu kaleng cat pilot warna putih yang digunakan untuk membuat bendera ISIS. (dr/int)