Wanita Cantik Asal Pidie Bawa Sabu 2 Kg, Ditangkap di Pekanbaru
Sabtu, 06-04-2024 - 22:56:15 WIB
|
Foto: Tersangka HJ dihadirkan bersama tersangka lainnya dalam konferensi pers, Jumat 5 April 2024. |
PEKANBARU, DELIK RIAU - Seorang wanita muda asal Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh dengan inisial HJ ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Jumat, 22 Maret 2024.
Tersangka HJ, yang berusia 20 tahun, tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kg, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang.
''Berat bersihnya mencapai 2.000 gram atau 2 kg,'' kata Kompol Manapar dalam konferensi pers pada Jumat, 5 April 2024, Dikutip dari media RIAUPOS.CO
Lebih lanjut Kompol Manapar Situmeang mengatakan bahwa narkotika dalam jumlah besar tersebut berusaha disembunyikan oleh HJ di dalam koper di antara lipatan 12 helai celana yang dibawanya. Namun, upaya ini gagal karena barang terlarang tersebut terdeteksi oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru.
Setelah menerima laporan dari petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang segera menurunkan tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko untuk menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih dalam pengejaran kami,'' ujar Kompol Manapar.
Sementara itu, Polisi terus memburu sumber pemilik barang terlarang tersebut, wanita muda asal Aceh itu telah ditetapkan sebagai tersangka. HJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (**)
Sumber: riaupos.co