2 Pengedar Shabu Dengan Barang Bukti 5.000 Gram Shabu.Di Tangkap Polres Dumai Dipimpin Iptu Mardiwel, S.H
DUMAI,DELIK RIAU – Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Dumai dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya semakin menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan ini. Pada Sabtu (30/03/2024) malam, polisi berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu dengan barang bukti seberat 5.000 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, bersama dengan Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, S.H, M.H, mengungkapkan keberhasilan ini sebagai bukti nyata perang terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. Tersangka pertama adalah ZF Alias AB (46) yang merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan tersangka kedua adalah MIY Alias IF (27) yang berasal dari Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 5 paket besar Shabu seberat 5.000 gram. Barang bukti ini dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau dengan tulisan huruf Cina dan “yushan”. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti kotak kardus mie instan goreng, tas ransel warna hitam, plastik asoi berwarna kuning dan hitam, handphone Android merk Infinix warna orange, serta sepeda motor Yamaha All New N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5861 PG warna hitam.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada awal bulan Maret 2024. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas jual beli narkotika di sekitar Kota Dumai, khususnya di sekitar Pelabuhan TPI Purnama Dumai. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZF Alias AB (46) yang saat itu sedang dibonceng oleh MIY Alias IF (27) menggunakan sepeda motor Yamaha All New N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5861 PG warna hitam. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sesuai dengan yang telah disebutkan di atas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, yang baru-baru ini menerima penghargaan ‘Th Winner of Inspiring Profesional And Leadership Awards 2024’ dari Asia Choice Award atas prestasinya dalam pemberantasan narkoba, membenarkan penangkapan kedua tersangka ini. Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka juga menunjukkan adanya penggunaan methamphetamine.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ZF Alias AB (46) dan MIY Alias IF (27) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
(Sumber: linksibernews.com)