Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
PEKANBARU, DELIK RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap tujuh sindikat peredaran narkoba.
Salah satunya merupakan pengendali, dengan total barang bukti sabu sebanyak 31.415,25 gram dan ekstasi sebanyak 2397 butir.
Dua jenis narkoba tersebut dipasok dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Manang Soebieti mengatakan, tujuh pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.
“Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 31.415,25 gram dan ekstasi sebanyak 2397 butir,” jelas Kombes Hery kepada Pekanbaru MX, Senin (25/03/2024).
Lebih jauh dijelaskan Kombes Manang, para sindikat ini menggunakan perairan Bengkalis, untuk memasok narkoba.
“Tujuh tersangka yang diamankan merupakan kurir darat laut dan pengendali,” jelas Kombes Manang.
Penangkapan pertama dilakukan Kamis (14/03/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis.
Esoknya, pada Jumat (15/03/2024) sekitar pukul 17.00 WIB kembali dilakukan penangkapan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Malamnya, sekitar pukul 22.30 WIB kembali dilakukan penangkapan di Jalan Arifin Achmad, Dumai, persisnya di pinggir Selat Morong, Desa Sei Cingam, Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pada dinihari Jumat (15/03/2024) sekitar pukul 00.45 WIB juga dilakukan penangkapan jaringan peredaran narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Kampar Kiri.
Dilanjutkan penangkapan jaringan peredaran narkoba di Jalan Perwira, Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya.
“Penangkapan terakhir dilakukan di sebuah kedai kopi merek kola-kola Jalan Juanda, Rabu (20/03/2024) siang sekitar pukul 12.05 WIB,” terang Manang.
Manang lalu menjelaskan, tujuh tersangka yang berbaris dibelakangnya masing-masing Ap (39) asal Kepri, Fk (44) asal Sumbar, MW (27) asal Siak.
Kemudian, Rkp (36) asal Siak dan S (44) asal Bengkalis, Srp (32) asal Pekanbaru serta terakhir E (45) juga asal Pekanbaru.
Untuk rincian barang bukti yang disita dari masing- masing, dari tersangka Ap dan Fk disita sabu 13.993,5 gram atau 13,99 kg.
Selanjutnya, tersangka Mw dan Rkp diamankan sabu seberat 385,32 gram dan 1 butir pil ekstasi.
Dari tersangka S diamankan sabu 17.023,4 gram atau 17,02 kg dan dari tersangka Srp diamankan sabu seberat 13,03 gram dan 2,003 butir pil ekstasi. Terakhir, dari tersangka E berhasil diamankan 393 butir pil ekstasi.
Manang memaparkan, empat orang diamankan tim Opsnal Subdit I di mana sabu disembunyikan di dalam karung yang di letakkan di dalam bak truk.
“Penangkapan keempat orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar dilakukan dengan cara under cover buy,” jelas Manang.
Tim Subdit II juga turut mengamankan satu tersangka diduga berperan sebagai kurir mengantarkan narkotika jenis sabu. Dilanjutkan tim Subdit III turut mengamankan dua orang tersangka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi
Dimana para tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas yang digantung di belakang tempat duduk, di dalam sebuah mobil dan di belakang kaca hias dalam kamar milik tersangka.
Kronologis penangkapan ketujuh tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima tim Opsnal Subdit I pada Kamis (14/03/2024) akan ada serah terima narkoba di wilayah Bengkalis.
Tim kemudian melakukan analisis dan penyisiran di sekitar daerah pelabuhan dan menemukan sebuah mobil truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi temuan truk ini, tim mengamankan Ap dan Fk yang sedang berada di dalam mobil truk.
“Penggeledahan turut disaksikan petugas Dishub dan hasilnya ditemukan karung warna putih yang terletak di dalam bak truk, yang di dalamnya ada sebuah tas ransel yang berisikan bungkusan kuning besar sebanyak 13 bungkus diduga narkoba jenis sabu,” jelas Manang,
Esoknya, Jumat (15/03/2024) tim Opsnal Subdit I kembali mendapat informasi akan ada peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Panam Jalan Naga Sakti Pekanbaru.
“Tim melakukan under cover buy dengan cara memancing terduga pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk ke dalam mobil melakukan transaksi narkoba. Kemudian langsung tangkap tangan terhadap Mw dan Rkp dengan berhasil mengamankan 385.32 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi serta alat komunikasl,” beber Manang.
Masih di hari yang sama, penangkapan kali ini dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau dan mengamankan pria inisial S.
“Awalnya tim mendapatkan informasi bahwa tersangka telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis sabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat, sehingga kesokan harinya tim tiba di pinggir Selat Morong, Desa Sei Cingam, Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis dan mengamankan sabu dari tangan tersangka seberat 17.023,4 gram atau 17,02 kg,” jelas Manang.
Giliran tim Opsnal Subdit III dihari yang sama mengamankan Srp dan menyita sabu 13.03 gram dan 2.003 butir ekstasi.
Terakhir, penangkapan juga dilakukan Subdit III terhadap E dengan mengamankan barang bukti 393 butir ekstasi.
Para pelaku ini, lanjut Manang, diupah dengan jumlah beragam ada yang Rp20 juta dan ada yang Rp10 juta per kilogram.
“Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Manang.
Menurut Manang, pihaknya dapat menyelamatkan 316.550 jiwa dengan menggagalkan peredaran 31,41 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi.
Dari hasil penghitungan pihaknya, total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp32.192.100.000. **
(Sumber:klikmx.com)