Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Gembong Narkoba di Inhu Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
Selasa, 03-07-2018 - 19:26:01 WIB

TERKAIT:
   
 

PEMATANGREBA, DELIKRIAU - Terdakwa gembong Narkoba di Inhu sekaligus tersangka kepemilikan senjata api dan pencucian uang  bernama Alexander alias Alex (30), Senin (2/7/2018) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan hukuman kurungan (Penjara) seumur hidup.

Terdakwa Alex yang dituntut seumur hidup itu sesuai keputusan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu).

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sakti SH, MH selaku ketua majelis dan didampingi oleh Maharani Debora Manulang SH, MH dan lmmanuel MP Sirait SH selaku majelis anggota.

Dalam putusan nya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Alexander terbukti bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rulif Yuganitra SH salah seorang JPU Jaksa Inhu membenarkan bahwa terdakwa Narkoba atas nama Alexander dituntut dengan kurungan seumur hidup, dan  tuntutan tersebut dipenuhi oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yeni Darwis SH ditemui seusai persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya tersebut.

“Kita menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut, hal ini untuk menghormati hak terdakwa, serta memberi kesempatan kepada keluarga terdakwa untuk mengambil keputusan menerima atau banding terhadap keputusan tersebut,” singkatnya.




 
Berita Lainnya :
  • Gembong Narkoba di Inhu Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI