Rabu, 29 November 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
Selasa, 19-09-2023 - 21:02:10 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)

Tersangka A (57), Korban S berusia Sembilan Tahun dan AR (10), Pelapor I (36), Saksi AA (10) dan IS (36), kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, Selasa (19/9/2023)

Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Biru dan Satu Helai Celana Panjang warna Biru," sebut Kasat.

AKP DR Raja Kosmos menjelaskan, Pelopor mengetahui A adalah pelaku yang telah melakukan dugaan TP perbuatan cabul, berdasarkan pengakuan dari anak Pelapor S 

Karena, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu Pelapor baru selesai melaksanakan Shalat Dzuhur 

Selanjutnya, saat Pelapor hendak pulang Pelapor datangi AM alias Siam sebagai Komite Sekolah Dasar dengan mengatakan

 Kemudian, Pelopor mengikuti AM sampai ke rumahnya, sesampainya di rumahnya, lalu meminta Pelopor mendengarkan sebuah rekaman suara yang berisi pengakuan anak Pelapor yang bernama S.

 Berdasarkan pengakuan anak Pelapor kepada Gurunya bahwa Anak Pelopor telah dicabuli A dengan cara meraba bagian Tubuh Anak Pelapor serta memasukkan alat kelaminnya ke Alat Kelamin anak Pelapor

Mendengar, pengakuan Anak Pelapor tersebut, lalu Pelapor meminta kepada AM agar mengirimkan rekaman suara tersebut kepada Pelapor.

Selanjutnya Pelopor pulang ke rumah dan langsung mengumpulkan keluarga Pelapor serta menyampaikan peristiwa yang dialami Anaknya 

Kemudian, setelah diberitahu kepada keluarga Pelapor, lalu salah satu Keluarga Pelapor menanyakan langsung kepada anak Pelapor 

Saat itu, anak pelapor menceritakan peristiwa yang dialaminya, menyampaikan Dirinya diraba pada bagian tubuhnya serta disetubuhi A.

 Mendengar hal tersebut, Pelapor tidak menerima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku

Atas kejadian tersebut, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk menutupi dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur.

Kemudian, Kanit PPA Polres Rohul beserta Anggota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan Barang Bukti yang berkaitan.

“Selanjutnya, mengambil keterangan dari tak terduga Pelaku dan berdasarkan Bukti permulaan yang cukup terhadap tak terduga Pelaku A ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur,” tutupnya.

Sementara itu, ketika Wartawan bertanya, Apakah ada Korban lain dalam aksi bejat tersebut, AKP DR Raja Kosmos, menjelaskan pasalnya, pria tua tersebut dikabarkan melakukan perbuatan cabul terhadap Dua Orang Bocah Wanita yang merupakan tetangganya sendiri dan diapun akhirnya diamankan Petugas Satreskrim Polres Rohul.

“Kami Satreskrim Polres Rohul mengamankan dan melakukan tersingkir terhadap A, terkait dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Kasat yang bergelar Doktor Hukum itu.

“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tak terduga serta mengumpulkan beberapa alat bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tak terduga Pelaku A kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan terpencil,” sambung Kasat.

“Untuk Korban ada dua Orang, merupakan Tetangga pelaku yang masih di Bawah Umur, bejatnya pelaku ini tidak hanya sekali melakukan perbutan cabul kepada kedua korban melainkan kedua korban lebih dari satu kali dicabuli korban,” terang Kasat.

Untuk modus pelaku melancarkan aksinya, Pelaku memanggil korban ke rumahnya dengan uang Jajan.

"Setelah itu korban disuruh duduk di Atas pangkuan pelaku. Sementara hasil visum menunjukkan ada luka robek di kemaluan korban," ungkapnya.

“Kepada Polisi, Pelaku mengaku hanya memasukkan Jarinya ke kemaluan korban, bukan alat kelamin,” tambah kata kasat.

Tersangka dijerat, dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang -undang," tutupnya. (hrn)



 
Berita Lainnya :
  • Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI