ROKAN HULU, DELIK RIAU — Sorang Pria ditetapkan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menjadi Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat)
"Tersangka SK (49), Pelapor CAS, Saksi AS dan YT," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, Jumat (1/9/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Kampus UPP Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul "Barang Bukti berupa 25 Buah Kusen Jendela dan Pintu," ungkap Kasat Reskrim.
AKP DR Raja Kosmos menjelang, pada Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Korban mendapat telephone dari Saksi, mengatakan, jika ada orang lain yang mengangkat Konsen miliknya yang terletak di Bangunannya di Daerah Kampus UPP Pasir Pengaraian.
Lalu, Korban langsung mendatangi bangunannya tersebut, tenyata benar, Korban melihat 26 Konsen Jendela dan 21 Konsen Pintu telah hilang.
Ketika itu, Korban mencoba mencari di sekitar bangunannya tersebut, tapi tidak ada ditemukan, atas kejadian tersebut pihaknya merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polres Rohul.
Masih, AKP Dr Raja Kosmos menerangkan, pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku pencurian tersebut YT dan SK.
Atas hal ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan Keduanya.
Hingga, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi bahwa diduga Pelaku YT dan SK sedang berada di Desa Rambah.
Tim, langsung berangkat menuju Desa Rambah serta berhasil mengamankan diduga Pelaku YT dan SK
Ketika, dilakukan interogasi terhadap YT dan SK mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.
"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Dr Raja Kosmos. (hrn)