SERANG (JABAR), DELIK RIAU - Tersandung kasus dugaan korupsi, seorang Kepala Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang kini mendekam di balik jeruji besi. Akibat Video Viral korupsi dana desa hingga Rp 499 Juta, yang diduga habiskan uang beli skincare.
Adapun Kepala Desa Cikeusal, Serang, yang ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Serang itu diketahui bernama Erpin Kuswati.
Menjabat sebagai Kepala Desa atau Kades Katulisan sejak Desember 2019 lalu, kades wanita bernama Erpin Kuswati kini berhadapan dengan masalah hukum.
Betapa tidak, Kades di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ini nekat melakukan korupsi hingga ratusan juta hanya untuk membeli skicare tersebut.
Selama kepemimpinannya, Kepala Desa Cikeusal ini diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020-2022.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan kades Erpin diringkus lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp499 juta.
Epin mulai menjabat sebagai Kades Katulisan sejak Desember 2019 lalu.
Dalam perjalanan kepemimpinannya, Erpin Kuswati diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 499 juta.
Hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli skincare atau perawatan kulit.
"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023) yang dilansir dari Tribunnews.com
Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.
"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.
Akibat kelakuannya yang merugikan keuangan negara itu, Erpin ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyelidikan.
Ia juga sudah menyandang status sebagai tersangka. (*)