Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan | | Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
 
Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
Selasa, 30-05-2023 - 17:35:50 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, Hendy Derhavin (HD) ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas Pungutan Liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Siak. Menggunakan rompi tahanan dan diborgol, Hendy Derhavin dipaparkan kepada awak media di Aula Kejari Siak, Selasa (30/05/2023).

Tidak sendiri, selain HD, Kejari Siak juga menetapkan staf Linmas berinisial I dan pegawai honorer N jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara HD mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha di beberapa kecamatan diketahui olehnya.

"Propsoal dibuat oleh I, sedangkan M bertugas melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam Dinas dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak," ujarnya.

Lebih lanjut Tri Anggoro Mukti, mengatakan, proposal yang diedarkan oleh ketiganya  berdalih untuk mengikuti turnamen Sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak.

"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang di tentukan oleh oknum tersebut," ucap Kejari Siak.

"Menurut pengakuan mereka, dana yang berasal dari pungli itu akan dipergunakan untuk pembelian perlengkapan bola kaki," kata dia lagi.

Lanjut Kajari Siak mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan pemahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti berikutnya.

“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari Siak.

Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
 
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” harapnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan
    02 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    03 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    04 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    05 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    06 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    07 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    08 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    09 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    10 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    11 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    12 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    13 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    14 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    15 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    16 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    17 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    18 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    19 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    20 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    21 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    22 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI