Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
Selasa, 30-05-2023 - 17:35:50 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, Hendy Derhavin (HD) ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas Pungutan Liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Siak. Menggunakan rompi tahanan dan diborgol, Hendy Derhavin dipaparkan kepada awak media di Aula Kejari Siak, Selasa (30/05/2023).

Tidak sendiri, selain HD, Kejari Siak juga menetapkan staf Linmas berinisial I dan pegawai honorer N jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara HD mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha di beberapa kecamatan diketahui olehnya.

"Propsoal dibuat oleh I, sedangkan M bertugas melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam Dinas dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak," ujarnya.

Lebih lanjut Tri Anggoro Mukti, mengatakan, proposal yang diedarkan oleh ketiganya  berdalih untuk mengikuti turnamen Sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak.

"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang di tentukan oleh oknum tersebut," ucap Kejari Siak.

"Menurut pengakuan mereka, dana yang berasal dari pungli itu akan dipergunakan untuk pembelian perlengkapan bola kaki," kata dia lagi.

Lanjut Kajari Siak mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan pemahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti berikutnya.

“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari Siak.

Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
 
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” harapnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI