Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
SIAK, DELIK RIAU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, Hendy Derhavin (HD) ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas Pungutan Liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Siak. Menggunakan rompi tahanan dan diborgol, Hendy Derhavin dipaparkan kepada awak media di Aula Kejari Siak, Selasa (30/05/2023).
Tidak sendiri, selain HD, Kejari Siak juga menetapkan staf Linmas berinisial I dan pegawai honorer N jadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara HD mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha di beberapa kecamatan diketahui olehnya.
"Propsoal dibuat oleh I, sedangkan M bertugas melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam Dinas dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak," ujarnya.
Lebih lanjut Tri Anggoro Mukti, mengatakan, proposal yang diedarkan oleh ketiganya berdalih untuk mengikuti turnamen Sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak.
"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang di tentukan oleh oknum tersebut," ucap Kejari Siak.
"Menurut pengakuan mereka, dana yang berasal dari pungli itu akan dipergunakan untuk pembelian perlengkapan bola kaki," kata dia lagi.
Lanjut Kajari Siak mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan pemahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti berikutnya.
“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari Siak.
Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” harapnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. (fer)