ROKAN HULU, DELIK RIAU — Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat 103,44 Gram.
"Identitas yang diamankan berinsial RG (40), diketahui Jalan Lubuk Tabuh Desa Kuala Penaso Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Selasa (23/5/2023).
Lanjutnya, Tersangka RG diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 21.15 Wib.
"Adapun Barang Bukti Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dengan Berat sekitar 103,44 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Lembar Kertas," katanya.
"Kemudian, Satu Lembar Plastik Warna Hitam, Satu Timbangan Digital Warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Android Merk Samsung warna Hitam dengan simcard 0812-7062-xxxx dan Satu Unit Mobil Toyata Innova Warna Hitam dengan Nopol B 1328 PZZ," papar Kasat Narkoba Polres Rohul.
AKP Riza menjelaskan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.
Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.15 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan Terhadap Terlapor RG.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan Tempat, didekat RG ditemukan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan sebelumnya," terang Kasat Res Narkoba.
Lanjutnya, Polisi melakukan interogasi terhadap RG menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AL
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara AL. Namun tidak ditemukan, akhirnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza mengakhiri. (rls/riski)