Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
Tim Opanal Polsek Tualang Polres Siak Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Senin, 22-05-2023 - 12:27:10 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Tim Opanal Polsek Tualang -Polres Siak- Polda Kembali amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Minggu (21/5/2023).

Warga di Kecamatan Tualang Kab. Siak, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli inisial PBS,13 Thn.

Kapolres Siak Polda Riau AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO. SH telah mengamankan Pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang  Kabupaten Siak.

"Pelaku SH,42th ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.

Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kompol Arry.

Awal mula kejadian pada tanggal yg sama pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah dikerjai (pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ianya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh Pelaku.

"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.

Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa:
1 (satu) helai baju lengan warna merah
- 1 (satu) helai  celana pendek warna merah
- 1 (satu) helai bra warna merah muda
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau
- 1 (satu) helai singlet warna putih

Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah nya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali ditahun 2023. Tutup Kompol Arry. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Opanal Polsek Tualang Polres Siak Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI