Rabu, 04 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Jeep Rubicon dan Pajero Sport Milik Bandar Narkoba di Riau, Belum Termasuk Aset Mewah Lainnya | | Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Tualang | | FKUB Gelar Sosialisasi Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama Program Bupati Bengkalis | | Upaya Sat Intelkam Polres Siak Beri Pemahaman kepada Ormas, OKP dan Masyarakat terdampak, Pasca Aksi Unras oleh LSM Perisai di Kantor Bupati | | Upaya Sat Intelkam Polres Siak Berikan Saran Kepada LSM Perisai Agar Aksi Unras Berjalan Aman dan Kondusif | | Pemuda Pemudi Hangtuah Kembali Gelar CFN dan CFD
 
Tim Opanal Polsek Tualang Polres Siak Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Senin, 22-05-2023 - 12:27:10 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Tim Opanal Polsek Tualang -Polres Siak- Polda Kembali amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Minggu (21/5/2023).

Warga di Kecamatan Tualang Kab. Siak, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli inisial PBS,13 Thn.

Kapolres Siak Polda Riau AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO. SH telah mengamankan Pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang  Kabupaten Siak.

"Pelaku SH,42th ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.

Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kompol Arry.

Awal mula kejadian pada tanggal yg sama pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah dikerjai (pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ianya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh Pelaku.

"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.

Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa:
1 (satu) helai baju lengan warna merah
- 1 (satu) helai  celana pendek warna merah
- 1 (satu) helai bra warna merah muda
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau
- 1 (satu) helai singlet warna putih

Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah nya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali ditahun 2023. Tutup Kompol Arry. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Opanal Polsek Tualang Polres Siak Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 FKUB Gelar Sosialisasi Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama Program Bupati Bengkalis
    02 Jeep Rubicon dan Pajero Sport Milik Bandar Narkoba di Riau, Belum Termasuk Aset Mewah Lainnya
    03 Pemuda Pemudi Hangtuah Kembali Gelar CFN dan CFD
    04 Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Tualang
    05 Pemilik Quari Keok Di Tangan Personil Unit Tipidter
    06 Meski Tulang Rusuknya Patah, Kabar Baik dari Siswa Korban Perundungan di Cilacap
    07 Kapolda Riau Diberi Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri
    08 Pemkab Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
    09 Remaja 16 Tahun Resmi Polisikan Hotman Paris
    10 DPC Partai Demokrat Rohul gelar Pendidikan politik
    11 Polresta Cilacap Tangkap 5 Anak Kasus Bully Siswa SMP
    12 Kongres XXV PWI, Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum
    13 Pelarian DPO Enam Bulan, Berakhir Di Tangan Tim Resmob Sat Reskrim
    14 Pemilik Sabu Ditangkap Personil Sat Resnarkoba
    15 Wabup Buka Festival Quran ll Tingkat SD/MI Se Kabupaten Rohul
    16 Delapan RSUD Se Indonesia Terima Sertifikat Paripurna Dari KARS
    17 Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung
    18 DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD
    19 Tahun Depan RT dan RK di Siak Terima Jamsostek
    20 Dua Penghargaan dari Perpusnas Untuk Siak
    21 Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023
    22 Bupati Alfedri Harap Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Bersama Pemkab Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI