Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Dijemput Paksa Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Samsul Diseret ke Penjara, Terbongkar Anggaran Desa Fiktif 117 Juta | | ‘MTQ ke 42 Sukses’, Walikota Dumai H Paisal: Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak | | Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma | | Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online | | Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau | | Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
 
PN Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar
Rabu, 25-04-2018 - 15:40:18 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).

Ketiga terdakwa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Dwi Agus Sumarno, dan dua orang pihak swasta, Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas, CV Panca Mandiri, dan Yuliana D Bagaskoro selaku pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan yang meminjamkan perusahaan PT Bumi Riau Lestari.

Para terdakwa duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Ketiganya juga sama-sama didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk terdakwa Dwi Agus Sumarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambahkan dakwaan pasal 12 tentang gratifikasi.

Dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh tiga orang JPU, Hendra Praja Arifin, Prawira Negara Putra, dan Fuji Dwi Jona.

Mendengarkan dakwaan tersebut dua orang terdakwa tidak mengajukan eksepsi, semebtara terdakwa Rinaldi Mugni mengajukan Eksepsi.

"Ada hal sangat substansial, dalam dakwaan disebutkan ada tanggung jawab terdakwa Rp 163 Juta, tetapi di kerugian negara dibebankan seluruhnya satu miliar. Ini ada mis, utuk itulah kami ajukan eksepsi," ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Kapitra Ampera di hadapan Hakim Ketua, Bambang Miyanto.

Dalam sisang kali ini, seperti ditulis tribun, selain dipimpin Hakim Bambang Miyanto, juga diikuti dua hakim anggota, Kamazaro Waruwu, dan Suryadi.

Selanjutnya sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pasa Pekan depan, Rabu (2/5/2018) dengan agenda mendengarkan eksepsi dan keterangan para saksi.

Dugaan Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar menyeret jumlah tersangka yang banyak. Total tersangka mencapai 18 orang. Selain tersangka yang sudah ditahan, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Tersangka lainnya adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari pembanguan proyek fisik yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, Desember 2016 silam.

Menariknya, sejumlah tersangka ada yang mengajikan diri menjadi Justice Collaborator. Sampai saat ini belum diketahui siapa saja tersangka yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator tersebut. (drc/tpc)





 
Berita Lainnya :
  • PN Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dijemput Paksa Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Samsul Diseret ke Penjara, Terbongkar Anggaran Desa Fiktif 117 Juta
    02 ‘MTQ ke 42 Sukses’, Walikota Dumai H Paisal: Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak
    03 Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma
    04 Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online
    05 Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau
    06 Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
    07 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut
    08 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    09 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    10 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    11 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    12 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    13 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    14 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    15 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    16 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    17 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    18 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    19 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    20 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    21 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    22 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI