Terekam CCTv, Maling Diciduk Polisi dalam Waktu 24 Jam
Senin, 25-06-2018 - 14:56:21 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Dalam waktu 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di sebuah rumah yang ditinggalkan penghuninya. Aksi pelaku terekam kamera CCTv yang terpasang di rumah tersebut.
Pelaku berinisial LMS (20), warga Jalan Mawar, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pelaku menyatroni rumah milik JN di Jalan Jambu Mawar, Kelurahan Tampan, Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku masuk melalui plafon rumah dan mengambil sejumlah batang berharga milik korban. Di antaranya, satu unit laptop, mouse dan charger, satu set speaker aktif dan satu unit kamera digital. Termasuk juga satu unit gadget android, power bank, uang 86 Ringgit Malaysia dan lainnya.
Aksi itu baru diketahui setelah JN pulang ke rumahnya. Dia melihat ada kejanggalan dalam rumahnya dan mengecek CCTv. Dalam rekaman terlihat orang tak dikenal memasuki rumah.
Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Payung Sekaki. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Sepakat, Kecamatan Labuh Baru, Sabtu (23/6/2018)
"Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan olah TKP dan mengecek CCTv yang ada di lokasi. Dia lalu dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Ahad (24/6/2018).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (dr/ckc)