Polsek Bukit Batu berhasil Amankan Penyelundupan Miras dan Rokok ilegal
Senin, 12-12-2022 - 21:40:38 WIB
BENGKALIS, DELIK RIAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) beserta puluhan Slop rokok ilegal tanpa cukai di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari, Pukul 13.15 Wib, Minggu (11/12/2022).
"Miras dan rokok tanpa cukai ini kita temukan didalam tas ransel beserta koper dari dua orang penumpang kapal Roro dari Batam," kata Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi ketika dikonfirmasi Awak Media, Senin (12/12).
Dikatakan Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi mengenai penyelundupan miras dan rokok ilegal ini ada dua kita amankan yakni berinisial CJF dan RS yang keduanya berasal dari Medan. Dan terungkapnya penyelundupan miras dan rokok ini berawal ketika Satgas di Pelabuhan Penyeberangan Roro Desa Sei Selari melakukan monitoring kedatangan Kapal dari Batam.
"Dan kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang penumpang yang membawa miras dan rokok tanpa cukai dari Batam. Setelah dicari pelaku sesuai dengan ciri-ciri di jalur pejalan kaki penyeberangan RoRo Sungai Selari, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang di bawa kedua pelaku," tutur Kapolsek Kompol Irwandi.
Lebih lanjut, Kapolsek Bukit Batu menjelaskan, dari pmeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 46 botol miras merk Johnnie Walker Red dan 86 slop rokok merk Luffman.
"Ada sebanyak 86 slop rokok diantaranya 37 berwarna merah dan 49 slop berwarna silver," terang Kapolsek Bukit Batu.
Kapolsek juga mengungkapkan saat ini barang bukit dan kedua orang tersebut diserahkan ke Bea Cukai Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dua orang yang kita amankan beserta barang bukti kita limpahkan ke Bea dan Cukai sesuai Undang-undang Kepabeanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Andhika)