SIAK, DELIK RIAU - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Mandau, Polres Siak berhasil menangkap Jamesokhi Gulo (27) pelaku pembunuhan Hebeli Laia merupakan warga Afdeling 2 perumahan PT Surya Inti Raya (SIR) kampung Muara Kelantan, kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Sabtu (27/8/2022).
Jamesokhi Gulo telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap (HL), yang mana kejadian tersebut sekira jam 21.00 Wib saat korban dan para saksi berada disebuah warung untuk minum tuak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah saat dikonfirmasi dalam keterangannya mengatakan, bermula kejadian pembunuhan ini pelaku datang kewarung tuak dalam keadaan mabuk, kemudian mengambil mic untuk bernyanyi, dikarenakan pelaku dalam keadaan mabuk dan takut menyebabkan keributan, lalu pemilik warung mematikan speaker tersebut.
Sempat saksi 2 menasehati pelaku dan meminta untuk dirinya pulang, sementara istri pelaku juga datang untuk menjemput pelaku didepan warung tersebut.
Namun saat saksi 2 mengantar pelaku kerumahnya tiba – tiba pelaku langsung berlari menuju rumahnya dan kembali keluar dari rumah dengan membawa sebuah parang kemudian berlari menuju warung tersebut.
Melihat hal tersebut, saksi 2 langsung menangkap pelaku hingga pelaku jatuh keatas tanah kemudian saksi 2 langsung memukul pelaku agar parang tersebut terlepas, setelah pelaku tenang kemudian saksi 2 melepaskan pelaku. selanjutnya saksi 2 bersama teman – temannya langsung pulang, sedangkan korban masih berada diwarung bersama saksi 1, sempat korban mengajak saksi 1 untuk pulang bersama dengan menggunakan sepeda motor miliknya, tetapi saksi 1 menolak ajakan tersebut dan memilih untuk pulang dengan berjalan kaki, kemudian korban langsung pulang dengan sepeda motor miliknya, sedangkan saksi 1 menyusul dibelakang korban dengan berjalan kaki.
“Dengan tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang korban dengan berlari sambil membawa kampak, lalu pelaku mengayunkan kampak yang dipegang ditangan kanannya kearah kepala korban hingga korban tergeletak diatas tanah, lalu pelaku langsung kabur," terangnya.
Lebih lanjut AKP Ubaidillah mengungkapkan, Kronologis penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira Pukul 11.00 wib, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Tony Prawara S.Trk ,Sik, Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta S.H beserta tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Sei Mandau setelah melakukan olah TKP dan mengetahui Identitas pelaku pembunuhan yang juga merupakan Karyawan kebun PT. SIR. Tim langsung melakukan penyisiran di seputaran perkebunan PT. SIR Afdeling 2 untuk mencari tersangka kearah pelariannya dan langsung menjaga seluruh titik keluar masuk Areal Perkebunan.
"Setelah hari mulai terang tim melanjutkan pencarian di seputaran kebun yang dipenuhi semak belukar, hingga Akhirnya tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di semak belukar," jelasnya.
Kemudian Tim kembali melakukan penyisiran untuk pencarian barang bukti kampak yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan, dan akhirnya Tim berhasil menemukan kampak yang disembunyikan pelaku didalam septi Tank dan celana Jeans milik pelaku dibelakang perumahan Karyawan yang berbatasan dengan Perkebunan Sawit.
Selanjutnya, Tim membawa Tersangka Ke Polsek Sungai Mandau untuk dilakukan Introgasi. Dari Hasil introgasi awal tersangka mengakui perbuatannya, dengan motif sakit hati di warung tuak saat minum, beberapa bulan sebelumnya tersangka juga pernah bertengkar dengan teman korban saat masih bekerja di Afdeling 1 PT SIR Kecamatan Sungai Mandau.
“Setelah tersangka dan barang bukti ditemukan kemudian Kasat Reskrim beserta tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Siak untuk Proses lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Grand warna hitam milik korban, 1 helai baju warna putih berlumuran darah milik korban, 1 Buah Kampak bergabung besi ( alat yang digunakan pelaku) dan 1 Helai Celana Panjang Jeans warna Biru dongker ( yg digunakan pelaku saat melakukan).
Pasal yang diterapkan Pasal 340 subs 338 KUHPidana. (rls)