Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Tiga Tersangka Narkotika
Selasa, 05-07-2022 - 21:56:10 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU – Luar biasa, semenjak Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin IPDA Deby Azhar SH MH, para Pelaku Narkotika mulai gemetaran, karena komitmennya tidak akan ada negosiasi terhadap para penikmat barang haram tersebut.

Kali ini Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 18.45 Wib, Personil Polsek Rambahhilir Tiga Pelaku Narkotika jenis Sabu di MDTA Dusun Muara Musu Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

“Dengan indentitas Tersangka inisial TA alias Dukun (38), HM alias ION dan KO alias Bisu,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (5/7/2022).

lebih lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, menjelaskan, Polisi berhasil Barang Bukti (BB) 20 Bungkus Paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone merk Oppo, Satu Unit Hand Phone merk x-Series, Satu Jaket, Satu Topi warna Hitam

" Kemudian ada, Empat kaca Pirek, Dua Mancis, Dua Bong alat isap Sabu, Satu Kotak Anti Nyamuk merk Vape, Satu Kotak plastik warna Putih Bening, Satu Gunting, Satu Pisau Karter, Satu Dompet Kecil Satu Sisir, 25 Batang Pipet, 19 Olastik kantong kecil dan Tiga lembar potong kertas kulit rokok. Total berat kotor BB keseluruhan sekitar 2,8 Gram,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.

Untuk diketahui, penangkapan berawal, lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu, 2 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Deby Azhar SH MH mendapatkan informasi dari Masyarakat di MDTA Dusun Gelugur Indah Rt 011/Rw 006 Desa Muara Musu sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir bersama-sama dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Tim Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dilokasi dimaksud.

Kemudian, sekitar pukul 17.30 Wib, Tim Polsek Rambah Hilir mendatangi lokasi yang di duga sebagai tempat transaksi dan pesta Narkoba guna melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi.

Selanjutnya, Tim mendekati kedua orang tersebut untuk dilakukan introgasi. Kedua orang tersbut mengaku bernama TA als Dukun dan HM alias Ion yang sedang menunggu temannya. Pada saat melakukan interogasi terhadap kedua orang laki laki tersebut.

Tiba tiba datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Putih dan lansung masuk ke ruangan kelas MDTA tersebut.

Sesaat pengendara tersebut masuk kedalam ruang kelas, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap laki laki tersebut.

Pada saat di lakukan penggeledah tiba-tiba laki-laki tersebut lansung membuang topi yang sedang dipakainya kearah depan.

Dari dalam topi yang dibuang tersebut ada Satu buah bungkusan warna Silver yang terpental.

Melihat kejadian tersebut, Tim merasa curiga dan menanyakan kepada TA als Dukun dan Ion tentang bungkusan tersebut.

Lalu TA dan Ion mengakui bungkusan tersebut berisikan Narkotika Jenis Sabu yang akan mereka jual kepada pemesan.

“Atas pengakuan dari laki-laki tersebut, maka Tim mengamankan ketiga laki-laki tersebut bersama dengan BB ke polsek Rambah Hilir guna untuk dilakukan peroses hukum selanjutnya,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda, SH.

Sementara, AIPDA Mardiono Pasda SH, menerangkan, informasi dari Polsek Rambah Hilir, untuk hasil Test Urine Tersangka sementara, terhadap Tersangka TA alias Dukun dengan hasil test (Positif).

“Kemudian terhadap Tersangka KO’ alias Bisu dengan hasil test (Positif) dan terhadap Tersangka HM alias Iyon dengan hasil Test (Positif),” jelasnya.

“Sedangkan para Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (Muryono)



 
Berita Lainnya :
  • Personil Polsek Rambah Hilir Tangkap Tiga Tersangka Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI