Pria Ini Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Rabu, 29-06-2022 - 21:25:55 WIB
ROKAN HULU, DELIK RIAU - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimipin AKP Riza Effyandi SH MH mengungkapan TP Narkotika jenis Sabu, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.
"Penangkapan pelaku TP narkotika jenis Sabu, dengan TKP di sebuah Kebun Sawit Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut AIPDA Mardiono menjelaskan, tersangka RS alias Eki, dengan Barang Bukti (BB), Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 1,87 Gram, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna dan Satu Buah Kaca Pirex.
"Kejadian berawal, Rabu 23 Juni 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tangun," jelasnya.
Kemudian AIPDA Mardiono memgatakan, menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH bersama 5 Personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan pada Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib Personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terlapor," ujarnya.
Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB sepertimana tersebut. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (maryono)