Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km | | Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan | | Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
 
Lebih Berat, Hakim Pengadilan Tinggi Riau Vonis Bos Saracen Jasriadi 2 Tahun Penjara
Kamis, 07-06-2018 - 13:22:52 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menghukum bos Saracen, Jasriadi, 2 tahun penjara. Putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menghukum Jasriadi 10 bulan penjara.

Putusan banding ini dipublikasikan dalam situs Mahkamah Agung, Rabu (6/6/2018). Dalam putusan tersebut dijelaskan, majelis banding memperbaiki putusan PN Pekanbaru, pada 6 April 2018 yang memvonis Jasriadi 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan di situs tersebut.

Sementara itu, pengacara Jasriadi, Yasmar Piliang saat dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui adanya putusan banding tersebut.

"Saya belum tahu kabar itu, tapi kalau memang putusan PT memvonis dua tahun, ini jelas sangat memberatkan klien kami (Jasriadi)," kata Yasmar.

Alasannya, dalam persidangan di PN Pekanbaru, hakim menurutnya menyatakan Jasriadi tidak terbukti menebar kebencian.

"Klien kami hanya terbukti ilegal akses FB milik rekannya dan Jasriadi membuka akun FB tersebut atas izin pemilik akunnya. Jadi ilegal akses pun sebenarnya tak diterima klien saya," kata Yasmar.

"Dihukum 10 bulan saja Jasriadi banding, karena dia merasa tidak melakukan perbuatan ilegal akses, dan tidak membuat ujaran kebencian di media sosial. Kalau melihat pembicaraan dia selama ini, maka kalau PT memvonis dua tahun, klien saya pasti kasasi," tegas Yasmar.(drc/int)





 
Berita Lainnya :
  • Lebih Berat, Hakim Pengadilan Tinggi Riau Vonis Bos Saracen Jasriadi 2 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km
    02 Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan
    03 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    04 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    05 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    06 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    07 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    08 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    09 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    10 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    11 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    12 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    13 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    14 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    15 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    16 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    17 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    18 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    19 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    20 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    21 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    22 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI