Lebih Berat, Hakim Pengadilan Tinggi Riau Vonis Bos Saracen Jasriadi 2 Tahun Penjara
Kamis, 07-06-2018 - 13:22:52 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menghukum bos Saracen, Jasriadi, 2 tahun penjara. Putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menghukum Jasriadi 10 bulan penjara.
Putusan banding ini dipublikasikan dalam situs Mahkamah Agung, Rabu (6/6/2018). Dalam putusan tersebut dijelaskan, majelis banding memperbaiki putusan PN Pekanbaru, pada 6 April 2018 yang memvonis Jasriadi 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan di situs tersebut.
Sementara itu, pengacara Jasriadi, Yasmar Piliang saat dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui adanya putusan banding tersebut.
"Saya belum tahu kabar itu, tapi kalau memang putusan PT memvonis dua tahun, ini jelas sangat memberatkan klien kami (Jasriadi)," kata Yasmar.
Alasannya, dalam persidangan di PN Pekanbaru, hakim menurutnya menyatakan Jasriadi tidak terbukti menebar kebencian.
"Klien kami hanya terbukti ilegal akses FB milik rekannya dan Jasriadi membuka akun FB tersebut atas izin pemilik akunnya. Jadi ilegal akses pun sebenarnya tak diterima klien saya," kata Yasmar.
"Dihukum 10 bulan saja Jasriadi banding, karena dia merasa tidak melakukan perbuatan ilegal akses, dan tidak membuat ujaran kebencian di media sosial. Kalau melihat pembicaraan dia selama ini, maka kalau PT memvonis dua tahun, klien saya pasti kasasi," tegas Yasmar.(drc/int)