Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Curat Sampai Ke Sumbar
MANDAU (BENGKALIS), DELIK RIAU - Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil tangkaplima orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Curat Tokoh Handphone.
Untuk diduga tersangka 1 berinisial BM (35th) ditangkap pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib, di jalan Simpang Perak Jaya Kecamatan kerinci kanan Kabupaten Siak, Riau. Tersangka ke 2 berinisial AF (36thn) ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 09.30 Wib, di Jorong Jembatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah datar. Kemudian tersangka ketiga berinisial TF (34thn) ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib, di Permahan Griya Lima Kaum II No 01 Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya untuk terduga tersangka ke 4 berinisial AH (36th) ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Hamka No 267 B Jorong Cimpuruik, Kelurahan Cimpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Dan untuk tersangka ke 5 berinisial MR (36thn) ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Riau No168E Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki. Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/235/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, 22 Sep 2021. Dan untuk kronologis kejadian pada saat pelapor sedang tidur, pelapor mendengar saksi 1 memanggil pelapor. Mendengar hal tersebut pelapor langsung bangun dan langsung menuju ke depan toko. Sesampainya di depan toko Pelapor terkejut melihat pintu toko yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka dan setelah di cek ternyata 49 (empat puluh sembilan) unit handphone sudah tidak ada lagi/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 182.115.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).
"Pada hari pada hari Senin tanggal 18 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpim IPDA RADITYA berhasil menangkap tersangka yang diduga adalah penadah Handphone milik korban yang telah hilang, adapun penangkapan berinisial BM (35thn) tersebut terjadi dirumahnya Jalan Simpang Perak Jaya Desa Simpang Perak Kecamatan Kerinci kanan Kab. Siak bersama barang bukti 8 (delapan) unit Hanphone android yang mana setelah dilakukan pengecekkan sesuai dengan imei Handphone milik korban," jelas Iptu Firman kepada DelikRiau.Com, Sabtu (23/10/2021) via Chat Whatsap pribadi.
Lebih lanjut Iptu Firman mengatakan untuk tersangka selanjutnya dari hasil introgasi tersangka BM menerangkan bahwa 8 (delapan) unit Handphone tersebut diperolehnya dari tersangka AF, kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap AF dan juga berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphene android yang setelah dicek seusai dengan imei handphone milik korban yang hilang.
"Setelah hasil introgasi tersangka AF mengakui perbuatannya dan diperoleh keterangan bahwa handphone yang dikirimkan kepada tersangka BM diperoleh dari tersangka TF dan pada pukul 11.00 wib team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap TF dirumahnya dan barang bukti 1 unit handphone Iphone android yang berisikan percakapan transaksi jual beli Handphone," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mandau.
Hasil introgasi TF tersangka ke 3 diperoleh keterangan bahwa Handphone tersebut didapatnya dari AH tersangka ke 4 dan pada pada pukul 11.30 wib team opsnal berhasil menankap tersangka 4 dirumahnya di Jalan Hamka No 267 B Jorong Cimpuruik, Kelurahan Cimpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar dengan barang bukti 1 unit handphone Iphone 7 yang berisikan percakapan transaksi jual beli Handphone.
Kemudian Hasil introgasi AH tersangka kedua 4 diperoleh keterangan bahwa ia mendapatkan Handphone tersebut dari MR Tersangka kelima 5 yang berada di Pekanbaru, selanjutnya team bergerak ke Pekanbaru mengejar tersangka kelima 5 dan pada hari Rabu tanggal 20 September 2021 sekira pukul 01.30 Wib, tersangka ke 5 berhasil ditangkap di Jalan Riau No168E Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki - Pekanbaru bersama barang bukti berupa 1 unit mobil kijang pickup warna hitam No Pol BM 9596 AD yang diginakan tersangka ke 5 dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian di toko milik korban.
"Selain mobil juga berhasil disita 1 unit Handphone android milik korban yang sudah digunakan TSK5 serta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- sisa penjualan Handphone milik korban dan juga 2 buah Kartu ATM," jelas Iptu Firman
Barang Bukti
- 14 (empat belas) unit HP android
- 1 (satu) lembar Buku tabungan Bank BNI
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BNI
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI
- 1 (satu) lembar E KTP An.Mashur Rahmad
- 1 (satu) unit mobil Toyota Pick Up warna hitam dengan No Pol BM 9596 AD
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Pick UP
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Pick Up.
- Uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Dishark.
"Terhadap tersangka 1, tersangka 2, tersangka 3 dan tersangka 4 diterapkan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan (jahat) dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan terhadap tersangka 5 diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang percurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memanjat atau merusak dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup-tutupi Iptu Firman. (fer)