Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
 
Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Curat Sampai Ke Sumbar
Sabtu, 23-10-2021 - 18:55:22 WIB

TERKAIT:
   
 

MANDAU (BENGKALIS), DELIK RIAU - Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil tangkaplima orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Curat Tokoh Handphone.

Untuk diduga tersangka 1 berinisial BM (35th) ditangkap pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib, di jalan Simpang Perak Jaya Kecamatan kerinci kanan Kabupaten Siak, Riau. Tersangka ke 2 berinisial AF (36thn) ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 09.30 Wib, di Jorong Jembatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah datar. Kemudian tersangka ketiga berinisial TF (34thn) ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib, di Permahan Griya Lima Kaum II No 01 Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya untuk terduga tersangka ke 4 berinisial AH (36th) ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib, di Jalan Hamka No 267 B Jorong Cimpuruik, Kelurahan Cimpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Dan untuk tersangka ke 5 berinisial MR (36thn) ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Riau No168E Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki. Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/235/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, 22 Sep 2021. Dan untuk kronologis kejadian pada saat pelapor sedang tidur, pelapor mendengar saksi 1 memanggil pelapor. Mendengar hal tersebut pelapor langsung bangun dan langsung menuju ke depan toko. Sesampainya di depan toko Pelapor terkejut melihat pintu toko yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka dan setelah di cek ternyata 49 (empat puluh sembilan) unit handphone sudah tidak ada lagi/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 182.115.000,- (seratus delapan puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).

"Pada hari pada hari Senin tanggal 18 September 2021 sekira pukul 18.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpim IPDA RADITYA berhasil menangkap tersangka yang diduga adalah penadah Handphone milik korban yang telah hilang, adapun penangkapan berinisial BM (35thn)  tersebut terjadi dirumahnya Jalan Simpang Perak Jaya Desa Simpang Perak Kecamatan Kerinci kanan Kab. Siak bersama barang bukti 8 (delapan) unit Hanphone android yang mana setelah dilakukan pengecekkan sesuai dengan imei Handphone milik korban," jelas Iptu Firman kepada DelikRiau.Com, Sabtu (23/10/2021) via Chat Whatsap pribadi.

Lebih lanjut Iptu Firman mengatakan untuk tersangka selanjutnya dari hasil introgasi tersangka BM menerangkan bahwa 8 (delapan) unit Handphone tersebut diperolehnya dari tersangka AF, kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap AF dan juga berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphene android yang setelah dicek seusai dengan imei handphone milik korban yang hilang.

"Setelah hasil introgasi tersangka AF mengakui perbuatannya dan diperoleh keterangan bahwa handphone yang dikirimkan kepada tersangka BM diperoleh dari tersangka TF dan pada pukul 11.00 wib team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap TF dirumahnya dan barang bukti 1 unit handphone Iphone android yang berisikan percakapan transaksi jual beli Handphone," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mandau.

Hasil introgasi TF tersangka ke 3 diperoleh keterangan bahwa Handphone tersebut didapatnya dari AH tersangka ke 4 dan pada pada pukul 11.30 wib  team opsnal berhasil menankap tersangka 4 dirumahnya di Jalan Hamka No 267 B Jorong Cimpuruik, Kelurahan Cimpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar dengan barang bukti 1 unit handphone Iphone 7 yang berisikan percakapan transaksi jual beli Handphone.

Kemudian Hasil introgasi AH tersangka kedua 4 diperoleh keterangan bahwa ia mendapatkan Handphone tersebut dari MR Tersangka kelima 5 yang berada di Pekanbaru, selanjutnya team bergerak ke Pekanbaru mengejar tersangka kelima 5 dan pada hari Rabu tanggal 20 September 2021 sekira pukul 01.30 Wib, tersangka ke 5 berhasil ditangkap di Jalan Riau No168E Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki - Pekanbaru bersama barang bukti berupa 1 unit mobil kijang pickup warna hitam No Pol BM 9596 AD yang diginakan tersangka ke 5 dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian di toko milik korban.

"Selain mobil juga berhasil disita 1 unit Handphone android milik korban yang sudah digunakan TSK5 serta uang sejumlah Rp. 1.000.000,- sisa penjualan Handphone milik korban dan juga 2 buah Kartu ATM," jelas Iptu Firman

Barang Bukti
- 14 (empat belas) unit HP android
- 1 (satu) lembar Buku tabungan Bank BNI
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BNI
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI
- 1 (satu) lembar E KTP An.Mashur Rahmad
- 1 (satu) unit mobil Toyota Pick Up warna hitam dengan No Pol BM 9596 AD
- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Pick UP
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Pick Up.
- Uang tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Dishark.

"Terhadap tersangka 1, tersangka 2, tersangka 3 dan tersangka 4 diterapkan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan (jahat) dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan terhadap tersangka 5 diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang percurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memanjat atau merusak dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup-tutupi Iptu Firman. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Opsnal Polsek Mandau Berhasil Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Curat Sampai Ke Sumbar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    02 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    03 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    04 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    05 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    06 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    07 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    08 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    09 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    10 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    11 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    12 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    13 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    14 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    15 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    16 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    17 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    18 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    19 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    20 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    21 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    22 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI