Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Di Pematang Pudu
Rabu, 06-10-2021 - 12:56:20 WIB
MANDAU (BENGKALIS), DELIK RIAU - Pria gaek berinisial Mo (51) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau gara-gara ulah melakukan pengeroyokan pada akhir Maret 2021 lalu akhirnya masuk kantor polisi Polsek Mandau, Selasa (05/10), kemarin sekitar pukul 19.30 wib.
Ia dilaporkan warga berinisial Ns (33) korban, bersama 2 saksi berinisial As (35) dan Dw (30) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/85/III/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, dan hasil visum et repertum sesuai rumusan pasal 170 KUHPidana.
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit IPTU Firman SH, lewat siaran persnya, Rabu (06/10/2021) membenarkan laporan pengeroyokan tersebut dan pelaku sudah ditangkap di jalan Suka Bakti RT 03 RW 11 kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Sementara itu untuk kronologi penangkapannya dikatakan IPTU Firman berdasarkan laporan di atas kemudian tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan pada hari Selasa (05/10), sekira pukul 18.30 Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Atas informasi tersebut tim opsnal mendatangi rumah kemudian diduga pelaku pengeroyokan tersebut dan sekira pukul 19.30 wib team opsnal berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan atas nama Mo dirumahnya dan terhadap 1 orang pelaku lainnya atas Ri berhasil ditangkap," jelasnya.
Lebih lanjut IPTU Firman menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin (29/08) lalu, sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Pondok Lima jalan KUD, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, telah terjadi Pengeroyokan terhadap diri pelapor yang dilakukan oleh terlapor Mo dan kawan-kawan.
Yang mana kejadian tersebut bermula ketika pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 sedang berada di TKP untuk mengecek pemasangan di TKP, lalu terjadi Instalasi Listrik antara Pelapor dengan terlapor Mo yang kemudian terlapor menendang wajah pelapor sebanyak satu kali dan setelah itu terlapor Mo dan Ri menunjuk arah pelapor dengan memegang sebuah parang dan Mo mengatakan saya tebas kepala kamu.
"Atas kejadian pelapor tersebut mengalami dibahagian wajah dan pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Firman. (rls/fer)