Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Seberat 4,12 Gram
Senin, 20-09-2021 - 12:12:27 WIB
|
Pelaku AS (24) ditahan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolsek Koto Gasib |
SIAK, DELIK RIAU - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib ringkus diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Siak, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu sore (18/9/2021) di jalan Pertamina pinggir jalan KM6 Kampung Buatan.
Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu inisial AS (24) dengan barang bukti yang berhasil di amankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak seberat 4,12 gram.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan SE membenarkan atas penangkapan diduga pelaku AS (24) di wilayah Kecamatan Koto Gasib, pada Sabtu (18/9/2021) kemaren.
"Selain narkotika jenis sabu-sabu, tim juga mengamankan satu bungkus tissue wajah yang sudah terpakai merk We Bare Bears, dua buah mancis warna minyak merah dan warna kuning tanpa merk, satu unit handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam," ujar Ipda Suryawan.
Lebih lanjut Ipda Suryawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar, pada Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 14.30 Wib, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa dicurigai seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan SE kemudian memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda Leonard Pakpahan SH untuk segera melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi tersebut, tim langsung melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang dicurigai kemudian tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib langsung melakukan penggeladahan yang disaksikan oleh Ketua RT serta beberapa warga yang berada dilokasi tersebut.
"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, terkait barang bukti tersebut dari mana pelaku ini memperolehnya, AS menerangkan bahwa barang bukti di dapat dari seseorang pria inisial UL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang tinggal di Siak," jelasnya.
Selanjutnya tim pun melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Koto Gasib untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. (paijo)