Satnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Jumat, 16-04-2021 - 22:14:44 WIB
ROKAN HULU, DELIK RIAU - Satuan Reserse Narkiba Pokres Rokan Hulu berhasil menangkap diduga tersangka tindak pidana peyalahgunaan narkoba di daerah Kampung Baru Bawah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapokres Rokan Hulu AKBP Bagus Harry Priyambodo, SIK mengatakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Rabu tgl 14 April 2021 bahwa di Kampung Baru Bawah tepatnya di Kel. Ujung Batu Kec.Ujung Batu ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba,
Menanggapi informasi dimaksud Kasat Res Narkoba AKP Masjeng Efendi dengan cepat langsung memerintahkan Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
"Hasil penyelidikan tim, selanjutnya Kamis tgl 15 April 2021 sekira pukul 00.15 Wib Tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki a.n HO, umur 37 tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Baru Bawah RT/ RW 001/004 Kelurahan Ujung Batu Kec.Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu," jelas AKBP Bagus Harry Priyambodo, SIK kepada wartawan,
Lebih lanjut AKBP Bagus Harry Priyambodo, SIK menjelaskan ketika ditangkap, Tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka HO dengan didampingi oleh RT setempat lalu menemukan BB berupa :
- 21 (Dua Puluh Satu) paket yg diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) lbr plastik Klip w. biru.
- 1 (satu) lbr. plastik Klip Bening.
- 1 (satu) unit Timbangan Digital w. silver.
- 1 (satu) pack plastik Klip bening
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus) rupiah.
- 1 (satu) unit Hp. merk Oppo w. Biru
"Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap tersangka HO, bahwa narkoba Jenis sabu tersebut benar milik nya yang selanjutnya akan dijual lagi, saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap GM yang merupakan penjual narkoba Janis sabu kepada HO," tutupnya. (rls/fz)