Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dispora Riau
Jumat, 18-05-2018 - 15:14:34 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Namun, identitas tersangka itu belum diumumkan ke publik.
Aspidsus Kejati Riau, Subekhan, mengatakan langkah itu diambil agar tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan. "Belum bisa ( identitas tersangka diumumkan)," ujar Subekhan, di Pekanbaru, baru-baru ini.
Subekhan, mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan tahun 2016 lalu itu. Jika tersangka diumumkan, akan mengganggu proses tersebut. "Kalau diumumkan, akan menjadi kontraproduktif," tambahnya.
Namun, dia mengklaim bahwa dalam dugaan korupsi ini, pihaknya sudah memperoleh dokumen yang valid. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan tersangka-tersangka berikutnya.
Perkara ini ditangani penyidik pada Januari 2018 lalu. Dalam proses penyidikan, kerugian negara yang sudah dikembalikan mencapai Rp1,6 miliar. Uang itu langsung disetor ke kas daerah.
"Selama penyidikan, kita sudah menyita sekitar Rp405 juta. Uang ini dititipkan di dititipkan di rekening penitipan kejaksaan," kata Muspidauan.
Pengerjakan proyek tersebut dianggarkan dalam APBDP Riau 2016. Dana yang diajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DPRD Riau sebesar Rp5 miliar.
Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. (drc/ckc)