PELALAWAN, DELIK RIAU - Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK adakan konferensi pers dan menyampaikan, keberhasilan yang dimaksud bukanlah seberapa besar barang bukti yang diamankan, akan tetapi berhasil dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, Jum'at (05/02/2021) di Aula Polres Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hadir dalam acara Konferensi Pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwantoro, Kassubag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edy Haryanto, para jajaran Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dan para awak media.
Kapolres AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut melibatkan salah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tembilahan, Indragiri Hilir. Bernama Yongki Lesmana Saputra (24) tahun yang diduga sebagai jaringan pengendali lapas.
"Terbongkarnya jaringan pengendali Lapas tersebut bermula dengan penangkapan terhadap Aan yang dilakukan disebuah jalan poros SP 5 Pangkalan Lesung pada 1 Februari 2021 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan dari pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat 0,29 gram," jelas AKBP Indra Wijatmiko, SIK.
Lebih lanjut AKBP Indra Wijatmiko, SIK mengatakan saat dilakukan interogasi Aan mengaku bahwa barang itu ia dapati dari Minto yang tinggal di Desa Banjar Balam, Kabupaten Inhu. Mendengar hal itu, dengan membawa pelaku team langsung menuju kerumah pelaku dan pelaku berhasil ditangkap hanya saja tidak ditemukan barang bukti. Namun minto mengaku bahwa sabu dijual ke Andri berasal dari sepupu ayahnya bernama Unyil alias Ombung.
"Unyil berhasil ditangkap setelah ia berupaya melarikan diri. Penggeledahan dilakukan dari pelaku berhasil diamankan 1 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat bersih 42,62 gram dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Kapolres Pelalawan ini.
Kapolres AKBP Indra Wijatmiko, SIK menjelaskan 4 setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 1,66 gram, 1 bal plastik bening klep merah, 2 unit timbangan digital berwarna hitam dan silver, dan 1 unit Handphone merk redmi warna hitam. Pelaku mengaku bahwa, sabu ini ia peroleh dari kawannya, yang bernama Yongki merupakan seorang narapidana di Lapas Tembilahan.
"Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara. Ironisnya dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba," ungkapnya.
Selain itu juga Kapoles AKBP Indra Wijatmiko, SIK mengatakan Penyidik Satres Narkoba Pelalawan berhasil membongkar aliran dana diduga yang dikendalikan Yongki, di salah satu rekening yang ia kelola. Pemilik rekening diduga atas nama istri Yongki.
"Berdasarkan print out rekening koran yang berhasil dibongkar polisi, rekening itu dikelola Yongki terhitung sejak tahun 2019 dan terlihat aliran dana cukup fantastis. Jika ditotal sepintas dana mencapai miliaran rupiah. Dalam satu hari terjadi satu sampai tiga kali transaksi dengan angka bervariasi, paling sedikit Rp. 2 juta sampai Rp. 3 juta. Bahkan angka tertinggi Rp. 20 juta sekali transaksi," jelas Kapolres Pelalawan.
"Setelah menangkap Yongki, Satres Narkoba Pelalawan bekerjasama dengan Satres Narkoba Tembilahan dan pihak Lapas Tembilahan. Selama dalam tahanan ia bebas mamakai HP untuk melancarkan aksi pengendalian Narkoba, dan ditemukan traksaksi-traksasi Bank diponselnya," tutupnya. (DR)