Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Tim Reskrim Polsek Merbau
Kamis, 14-01-2021 - 16:48:16 WIB

TERKAIT:
   
 

MERANTI, DELIK RIAU - Tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Spesialis bongkar rumah berinisial Af alias Ijal (25) warga Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, diringkus, Kamis (14/1/2021) kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. Merbau tanggal 07 Januari 2021.

"Kejadian berawal pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 06.00 Wib, Abdullah Hamid (korban) membuka pintu belakang warung miliknya dan melihat bahwa laci tempat penyimpanan uang yang sebelumnya tertutup rapat telah terbuka. Merasa curiga, korban memeriksa warung miliknya dan mengetahui bahwa 1 (satu) buah kartu PKH (program keluarga harapan) dengan jumlah uang didalam rekening sebesar  Rp975.000, 1 buah kartu BPNT (bantuan program non tunai) dengan jumlah uang di dalam rekening sebesar Rp1.250.000,dan uang tunai sebesar Rp860.000 yang sebelumnya disimpan di dalam laci penyimpanan juga telah hilang," jelas IPTU Benny A Siregar SH MH.

Lebih lanjut IPTU Benny, menjelaskan pria 38 tahun itu (korban) memeriksa seluruh pintu dan melihat pintu warung depan terdapat bekas congkelan dan engsel pintu tersebut telah rusak.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp3.550.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama 7 hari, tambah IPTU Benny, Tim Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin oleh dirinya mengetahui keberadaan pelaku pencurian dan pemberatan.

"Kemudian pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Merbau langsung berangkat ke keberadaan pelaku dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Ijal berada di Jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau," ungkap IPTU Benny A Siregar SH MH.

Kemudian, sambung IPTU Benny lagi, tim melakukan interograsi terhadap pelaku dan berdasarkan pengakuan pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 (empat) kali di lokasi yang berbeda. Kejadian yang pertama kali yakni sekitar pada akhir bulan Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib di Masjid Al-Taqwa Jalan Gelugur Sakti Desa Meranti Bunting pelaku melakukan pencurian Kotak Infak di masjid tersebut dengan cara mencongkel kotak dengan menggunakan obeng dan mendapatkan duit sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya kejadian yang ke 2 kali dilakukan oleh pelaku di rumah AT pada  Jumat (1/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib yang mana pelaku masuk ke rumah tersebut dengan membongkar jendela dapur dengan menggunakan besi spana. Setelah masuk pelaku mencari barang-barang berharga maupun uang. Namun tidak ada ditemukan selanjutnya pelaku keluar dari rumah tersebut melalui pintu dapur.

Selanjutnya kejadian ke 3 kali pada Senin (4/1/2021) pelaku memasuki rumah warga berinisial Din dengan cara membongkar jendela ruang tamu rumahnya, setelah jendela terbuka kemudian ditemukan di jendela tersebut ada terali besi selanjutnya pelaku mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah. Kemudian kejadian yang ke 4 kalinya pelaku melakukan pencurian di  warung harian milik Abdullah Hamid dengan cara membongkar jendela samping warung dengan menggunakan besi spana, lalu pelaku mengambil 3 (tiga) buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). 

"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Merbau guna diperiksa secara intensif guna penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64  KUHPidana," pungkas Kanit Reskrim Polsek Merbau itu. (zuin)



 
Berita Lainnya :
  • Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Tim Reskrim Polsek Merbau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI