Pelaku Terduga Pembunuhan Mayat yang Ditemukan di Jalan Poros Langgam 25 Desember 2020 lalu Berhasil di Tangkap Polres Pelalawan
Selasa, 12-01-2021 - 08:00:57 WIB
PELALAWAN, DELIK RIAU - Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan Jum'at 25 Desember 2020 lalu di areal parit Jalan Poros Pemda Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto menyampaikan, bahwa tersangka PH alias P (18) berhasil di tangkap di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Kelurahan Sangkunur Kecamatan Anggola Sangkunur Tapanuli Selatan Sumatera Utara Minggu 10/01/2021 sekitar pukul 16:30 WIB.
"Kronologis penangkapan sekira pukul 04.00 Wib tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Langgam setelah mendapatkan laporan keberadaan PH melakukan perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka," jelas Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada DelikRiau.Com, Senin (11/01/2021).
Lebih lanjut Iptu Edi Haryanto mengatakan sesuai dengan informasi dari masyarakat, pada pukul 05.30 Wib Tim gabungan tiba di sekitar pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku PH als Putra, dikarenakan pencahayaan masih sangat minim Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK memutuskan untuk melakukan penyergapan pada saat pencahayaan sudah baik.
"Tepat pada pukul 06.30 WIB langsung dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyian oleh pelaku, setelah itu tim melakukan penggeledahan," ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan tim Opsnal Polres Pelalawan Bripka Sandro Simarmata dan Bripka Adrian menemukan pelaku bersembunyi di balik pintu salah satu kamar Pondok tersebut.
"Setelah di tangkap pelaku di interogasi awal bahwa ia hanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sama Arti Zai menggunakan sajam pada hari Rabu tgl 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban," terang Edi.
Selanjutnya tersangka PH als P beserta barang bukti yang di temukan dibawa menuju Mapolres Pelalawan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (DR)