Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Dua Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Riau Saat Gerebek Perjudian Mesin Di Siak
Jumat, 08-01-2021 - 17:34:28 WIB
Foto : datariau.com
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Polisi Daerah (Polda) Riau dalam hal ini Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana perjudian mesin jenis burung merak yang terjadi di warung kopi didepan SPBU Km 11 Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, pada Selasa (5/1/2021) kemarin.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SIK SH MSi mengatakan judi mesin jenis burung merak itu berhasil diungkap tim dari Ditreskrimum Polda Riau berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas judi tersebut.

“Pada hari Selasa 5 Januari 2021 sore tim kita melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial IA (23) yang bertugas sebagai kasir dan BS (19) sebagai penjaga mesin,” ujar Irjen Pol Agung Setya, Jumat sore (8/1/2021) kepada awak media.

Tidak hanya menangkap para tersangka, Ditreskrimum juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP penggerebekan.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9.638.000, 4 buah kursi plastik dan 1 bangku kayu, 2 unit mesin jenis burung merak, 2 buku catatan omset, 1 buah chip koin, 1 buah pena, 1 unit HP Vivo V11, 1 unit HP Oppo A12 dan 1 buah tas warna hitam,” beber Kapolda Riau Irjen Agung.Ditambahkannya, perjudian mesin tersebut diketahui milik seorang lelaki berinisial NK, tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelenggaraan perjudian tersebut dan ditemukan barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana perjudian.

“Atas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, kita melakukan tindakan tegas secara terukur dengan melakukan penangkapan yang disaksikan Tedi Purwanto pengunjung warung, sedangkan pasal yang disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,” pungkas Kapolda Riau. (sumber datariau.com)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Riau Saat Gerebek Perjudian Mesin Di Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI