Karantina Selatpanjang Musnahkan Bawang dan Beras Ilegal Asal Malaysia
Selasa, 15-05-2018 - 16:49:40 WIB
SELATPANJANG, DELIKRIAU - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang memusnahkan 60 karung (535 Kg) Bawang merah dan 30 karung (296 Kg) Beras asal Malaysia, Selasa (15/5/2018).
Pemusnahan yang dilakukan di Kampung Lentuk, Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Ferdi mengatakan Bawang Merah dan Beras tersebut merupakan hasil tangkapan Ditpolair Polda Riau pada pada tanggal 23 Maret 2018 di perairan Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti yang kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan lantaran barang tersebut tidak berdokumen yang sesuai undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 pasal 5 tentang Karantina Tumbuhan dan Hewan.
"Pemasukan Bawang Merah dan Beras tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal yaitu Malaysia. Selain itu pemasukan Bawang Merah dan Beras tersebut tidak dilengkapi Certificate of Analysis (CoA) dan Prior Notice yang menyatakan bahwa kedua komoditas tersebut bebas dari cemaran Kimia berdasarkan Permentan No. 55 Tahun 2016," kata Ferdi, dikutip halloriau.
Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan bawang merah dan beras tersebut dalam rangka mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan masuknya bahan pangan yang tidak aman dikonsumsi karena bahan pangan yang dimasukkan secara ilegal tidak dilakukan pengujian kesehatan terlebih dahulu di negara asal.
"Barang tersebut dikhawatirkan menyebarkan penyakit tanaman pertanian di Meranti," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, untuk memantau masuknya peredaran barang barang yang dikhawatirkan mengandung penyakit pihaknya mengaku sulit, apalagi di Kepulauan Meranti terdapat banyak pelabuhan tikus ditambah lagi dengan jumlah personilnya yang terbatas.
Pemusnahan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Korwas PPNS Polda Riau, Ditpolair Polda Riau dan pemilik barang. (drc/hrc)