Polsek Kandis Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu
Sabtu, 12-09-2020 - 19:47:53 WIB
KANDIS, DELIKRIAU - Polsek Kandis berhasil lagi ungkap Pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Polsek Kandis, Polres Siak, Riau, Rabu (09/09/2020) pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, Pada hari Rabu 09 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Nasional Pekanbaru-Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, tepatnya didepan Toko Indomaret, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.
"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal,SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH mengatakan pada pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam -Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya didepan Toko Indomaret, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat ada satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri, orang yang dicurigai yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.
"Ada seorang laki-laki sedang terburu-buru yang hendak keluar dari dalam toko Indomaret,setelah itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama I.S alias Kucing," jelas Kapolsek Kandis.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kata Kompol Indra Rusdi, S.H, tim menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic bening yang digenggam oleh diduga pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang yang bernama ADAM (DPO),"
Selanjutnya I.S alias Kucing yang diduga pelaku beserta barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,30 gram diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1)dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," ujarnya. (Syaripuddin)