MERANTI, DELIKRIAU - Upaya Polres Kepulauan Meranti ungkap kasus tindak pidana Narkotika dan Pencurian memang pantas di acungi jempol, pasalnya dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti sigap dalam mengatasi.
Selain itu, Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pencurian di pimpin langsung Wakapolres Meranti Kompol Nipwin Bonar Hutabarat, SE AK MH, Kamis (16/07/2020) di ruang Bhayangkari Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Riau.
"Kita melakukan Press Release sebagai pemberitahuan kepada media dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Bahwa Polres Kepulauan Meranti telah berhasil Mengungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pencurian," kata Wakapolres Kompol Nipwin Bonor Hutabarat.
Ia berharap, kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat membantu Kepolisian dalam hal ini, Polres Kepulauan Meranti dan polsek jajaran dengan memberikan informasi terkait tindak Kejahatan dan Kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti
"Dalam kesempatan ini, juga saya menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Meranti telah memberi bantuan donasi dan sembako kepada seorang anak penderita penyakit dan Hydrocefalus atas nama Arsyaf usia 4 tahun," ujar Kompol Nipwin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Darmanto SH menyampaikan bahwa peredaran Narkoba di Kepulauan Meranti cukup mengkuatirkan, maka dari itu peran serta semua pihak sungguh Sangat di butuhkan demi mendapatkan infromasi agar team kita, mudah bergerak.
"Sekecil informasinya Masyarakat Sanggat berharga bagi pihak kami sebagai pihak penyidik," ungkapnya.
Ia berharap, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terbebas dari Narkoba dan berharap agar masyarakat ikut membantu tugas kepolisian khususnya, di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memutus Penyebaran Narkotika diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
"Pengungkapan kasus di tahun 2020 sebanyak 35 kasus, dan untuk jumlah Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 11.101,55 gram yg telah diamankan," kata IPTU Darmanto.
Ia menjelaskan, tentang pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) uu no 35 tahun 2009 kita gunakan berdasarkan hasil laporan masyarakat.
"Semua pelaku Narkotika yang kita tangkap saat ini, berperan sebagai Bandar, juga sebagai becak yakni pengantar barang haram di duga shabu- Shabu, serta ada juga pil Extasi, namun daun ganja kita tahun ini belum ada Pelakuknya, kita juga mempunyai target jelang akhir tahun, agar bisa memutuskan masalah Narkoba di daerah Kepulauan Meranti," jelas IPTU Darmanto.
Ia menambahkan, untuk tahun Januari sampai Juli tahun 2020 ada 35 kasus, kemudian sedang sidik ada 5 kasus P21 46 Kasus
"Jumlah tersangka 48 orang terdiri dari Laki Laki 41 Orang,Perempuan 4 orang anak di bawah umur 3 orang, adapun jumlah barang bukti sampai saat barang sudah kita amankan dan kita menyelamatkan ribuan orang di Kepulauan Meranti dari bahaya Narkotika," Kata IPTU Darmanto. (bom2)