2 Pria Diduga Kurir Narkoba, Berhasil Diringkus Polisi
Selasa, 14-07-2020 - 14:07:03 WIB
PELALAWAN, DELIKRIAU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil tangkap dua orang pria yang diduga kurir dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu beserta alat bukti lainnya di kediaman BS, Senin 13-07-2020 sekitar pukul 18.45 wib.
Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto mengatakan adapun identitas kedua tersangka berinisial CN (40) yang merupakan warga Kisaran Kabupaten Asahan dan BS (45) yang tinggal di Jalan Koridor Langgam Kilometer 3 Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan Pelalawan.
"Keduanya berstatus kurir dan pemakai. Barang bukti disita dari tersangka," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada wartawan delikriau.com, Selasa (14/07/2020).
Lebih lanjut Iptu Edy Haryanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita polisi yakni sembilan paket sabu berukuran kecil seberat 4,6 gram, kemudian 11 paket kosong pembungkus sabu-sabu dan ada juga kaca pireks untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
"kedua Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Edy Haryanto.
Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Koridor Langgam Km 3.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan kedai dan kediaman tersangka BS, lantas Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Gus Purwanto melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP. Petugas mengamankan terduga pelaku dan memanggil saksi dalam melakukan penggeledahan.
"Barang bukti kita amankan dari lemari pakaian milik tersangka BS. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di Mapolres Pelalawan," ungkap Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto. (DR)