Diduga Membunuh Seorang Mandor, Polres Pelalawan Berhasil tangkap Pelaku Diwilayah Kuansing
PELALAWAN, DELIKRIAU - Penemuan Jenazah korban pembunuhan atas nama (MG) yang ditemukan di tengah kebun kelapa sawit PT. MUP Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat 26/6/2020 pekan lalu. Polres Pelalawan berhasil tangkap Pelaku nya diwilayah kabupaten Kuansing.
Hasil pantauan delikriau.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di areal perkebunan PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) Kebun Gondai, bahwa pembunuhan korban seorang laki-laki atas nama Markus Gea yang bekerja sebagai mandor di PT. MUP Desa Gondai afdeling 4.
Diduga korban dibunuh oleh anggotanya yang bekerja sebagai pemanen di kebun kelapa sawit tersebut, hingga jenazah korban ditemukan di tengah kebun sawit, ditutupi tumpul dan pelepah sawit.
Kabar yang beredar bahwa korban, diduga terlibat cekcok masalah pekerjaan hingga menimbulkan dendam bagi pelaku.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, saat ditemukan, korban menggunakan baju merah dengan posisi jenazah terlentang, dengan beberapa luka kuat dugaan bekas luka bacok senjata tajam di dapati di tubuh korban.
"Informasinya ada bagian tubuhnya yang putus, mungkin kena tebas juga," tutur seorang warga kepada delikriau.com, Senin (29/6/2020).
Aksi penganiayaan dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, diperkirakan pembunuhan terjadi pada Kamis 25/6/2020, pasalnya korban tidak pulang hingga hari penemuan jenazahnya.
Setelah laporan diterima oleh pihak Polsek Langgam dan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan, dibentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.
Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah, S.Tr.K mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam telah menemukan titik terang dari data pelaku dan waktu itu langsung melakukan pengejaran sehingga diduga Pelaku berhasil ditangkap satu hari setelah penemuan mayat korban.
"Pelaku ditangkap di daerah Kuantan Singingi. Melarikan diri ke sana usai membunuh korban," jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Harianto mengatakan Sekitar pukul 21.00 WIB Team Jatanras Polda Riau, Polres Pelalawan, dan Polsek Langgam melakukan penyelidikan di daerah Singingi Hilir Kabupaten Kuansing dipimpin langsung oleh Kompol Eka Aryandi Putra, SH, SIK, MSi. Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB Team Gabungan melakukan kordinasi dengan Team Opsnal Reskrim Polsek Singingi Hilir. Kemudian Team gabungan mendapatkan informasi bahwa yg bersangkutan ada di sekitar perkebunan warga jalan lintas Pekanbaru -Taluk Kuantan Desa Koto Baru. Team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial TZ pada pukul 13.57 WIB dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembunuhan.
"Setelah dilakukan penangkapan tersangka dibawa kembali oleh Team gabungan untuk mencari barang bukti (BB) milik korban yang di kubur di sekitar TKP, tepat pada pukul 16.00 WIB, Team menemukan BB yang dikubur oleh tersangka berupa 1(satu) buah tas selempang warna hitam, 1(satu) unit Samsung tablet, 2 unit HP (hand phone), 1 (satu) helai handuk kecil, dan 1 (satu) buah KTP milik korban," jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Edi Harianto mengatakan
terkait pembunuhan dan penangkapan diduga pelaku, kalau ingin lengkap datanya pihak Humas Polres Pelalawan akan meriliskan beritanya.
"Kalau mau lebih lengkapnya nanti akan kita rilis dan akan diadakan konferensi Pers secepatnya," ujar Iptu Edi Harianto. (dr)