Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Tertangkap sudah pelaku pembunuhan bersenpi rakitan yang di tembak keleher korban
Selasa, 26-05-2020 - 15:32:08 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIKRIAU - Polres Pelalawan Riau berhasil mengungkapkan kasus penembakan warga di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, yang menyebabkan kematian.

Konperensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pelalawan, AKBPD Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto, dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipd Esafati Daeli, Selasa (26/5/2020) di Halaman Mapolres Pelalawan, Riau.

Pengungkapan kasus pembunuhan bersenpi ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Resers Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.

Kedua tersangka pembunuhan sadis bersenjata api ini dihadirkan yakni TS alias Robert (43) yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap korban Junaidi (30) pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu.

Kemudian tersangka SU alias Suprat yang merupakan penitipan Senjata Api (Senpi) milik Robert dan kemudian ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket.

"Pelaku menembak korban menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bagian leher," ungkap Kapolres Indra Wijatmiko kepada wartawan saat konperensi pers, Selasa (26/5/2020).

Lebuh lanjut Kapolres Indra menyebutkan bahwa tersangka TS alias Robert ditangkap ditangkap di Nagori Pematang Kerasaan rejo Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Riau pada Jumat (22/5/2020) pekan lalu.

Pelaku dibawa ke Polres Pelalawan setelah diringkus dari lokasi pelariannya untuk melakukan pengembangan di Desa Kesuma. Pasalnya, Senpi rakit yang digunakan membunuh korban dititipan ke temannya berinisial SU alias Suprat. Kemudian Tim gabungan berangkat ke Desa Kesuma untuk memburu tersangka Suprat hingga ditemukan.

"Polisi menggiring pelaku kedua ini untuk menunjukan tempat penyimpanan Senpi milik tersangka Robert di tengah kebun sawit. Ternyata saat mengambil Senpi, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Suprat. Ada empat paket sabu seberat 8 gram lebih dari tangan tersangka kedua ini. Alhasil dia kita amankan juga," tambah Indra.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menambahkan, tersangka Robert terpaksa dilumpuhkan petugas dengan sebuah tembakan.

Sebab Robert yang dikenal sebagai toke sawit itu berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan dilakukan.

Sebutir timah panas bersarang di kakinya dan menghentikan perlawanan lelaki berkepala plontos itu.

"Kita menangkap pelaku dalam 3x24 jam setelah kejadian. Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika dikembangkan," beber Kasat Teddy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangkan kedua pelaku yakni sepucuk Senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde Senpi, dan satu butir proyektil peluru.

Kemudian dua paket sedang serta dua paket kecil nakorba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara. Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rilis/ded)



 
Berita Lainnya :
  • Tertangkap sudah pelaku pembunuhan bersenpi rakitan yang di tembak keleher korban
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI