Tidak Hanya Sebagai Pengguna Narkoba, Pria Yang Diciduk Ini Juga Miliki 2 Pucuk Senjata Api Rakitan
Rabu, 20-05-2020 - 12:50:26 WIB
KAMPAR, DELIKRIAU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku narkoba, pada Selasa malam (19/05/2020) di wilayah Desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba dan kepemilikan senjata api illegal ini.
Selain mengamankan pelaku beserta 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dan sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, petugas juga mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi aktif.
"Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api illegal, yang diamankan aparat kepolisian ini adalah ER alias IW (38) warga Dusun I Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar," jelas Kapolres Kampar.
Lebih lanjut AKBP Mohammad Kholid SIK menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat tersangka ER akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dalam jumlah besar dirumahnya yang berlokasi di Dusun I Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.
"Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan target ini dirumahnya," terang AKBP Mohammad Kholid SIK.
Selanjutnya AKBP Mohammad Kholid SIK menjelaskan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 2 pucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi aktif serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Untuk tersangaka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (hafnipal)