Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis | | Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik | | Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas | | Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau | | PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga. | | Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
 
Korupsi ADK dan DK, Eks Penghulu Manunggal Rohil Diganjar 2,6 Tahun Penjara
Senin, 07-05-2018 - 10:26:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI, DELIKRIAU - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap mantan penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro, putusan pidana penjara tersebut dipotong masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Rudi Bintoro divonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK). 

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP,” kata kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, Jumat (4/5/2018) kemarin di Bagansiapiapi.

Selain itu, mantan penghulu Bagan Manunggal ini juga dijatuhi pidana denda sebesar 50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian itu, Rudi Bintoro oleh Pengadilan Tipikor juga harus membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733. Pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp 31.299.608 dan sebesar Rp 74.3500.8600 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp 100 Juta rupiah kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.

Ditambahkan Kajari Rohil Gaos Wicaksono, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.733.000 tersebut dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari Rohil.

“Jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, “jelasnya.

Selanjutnya Kasi Pidsus Mohtar Arifin menjelaskan terkait uang pengganti Rudi Bintoro yang masih ada kekurangan berkisar Rp101 Juta rupiah maka pihak kejari akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.

Untuk sementara Rudi Bintoro menerima putusan tersebut. Namun bila dalam waktu satu minggu, kata Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan, jika terdakwa kemudian mencabutnya (banding,red) maka belum bisa putusan tersebut dikatakan inkrah.

“Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim,” pungkasnya. (Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Korupsi ADK dan DK, Eks Penghulu Manunggal Rohil Diganjar 2,6 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    02 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    03 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    04 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    05 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    06 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    07 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    08 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    09 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    10 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    11 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    12 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    13 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    14 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    15 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
    16 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    17 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    18 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    19 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    20 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    21 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    22 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI