Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak | | 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’ | | Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri | | Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | | Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi | | Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
 
Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi, Kemenkes Tegaskan Nakes
Senin, 15-04-2024 - 12:59:34 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga kesehatan (nakes) yang hendak mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama

"Kami menjamin semua tenaga kesehatan yang akan mengurus SIP di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi, seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI, dan lainnya untuk syarat pengurusan izin praktik di aplikasi atau situs Jakevo milik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," kata Ngabila kepada Beritasatu.com, Senin (08/04/2024).

Pernyataan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan kepada kepala daerah, dinas kesehatan, dan dinas PTSP. Tujuannya adalah untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam pengurusan berkas SIP.

Proses pengurusan SIP di Jakarta juga terbantu dengan adanya layanan kurir antar jemput izin bermotor (AJIB) gratis di kantor PTSP kelurahan dan kecamatan.

"Bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang masih diminta rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan SIP, mereka dapat mengadukan hal tersebut ke Kemenkes melalui kanal resmi seperti email atau whatsapp yang telah disediakan," kata Ngabila.

SE tersebut dikeluarkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 12 Januari 2024 dan menindaklanjuti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, proses pengurusan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dilakukan hanya dengan surat tanda registrasi (STR) dan keterangan tempat praktik, tanpa memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Semoga implementasi Undang-Undang Kesehatan baik ini dapat segera terlaksana secara luas sehingga cita-cita transformasi kesehatan terwujud. Mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, adil, dan modern," tambah Ngabila.

(Sumber:beritasatu.com)



 
Berita Lainnya :
  • Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi, Kemenkes Tegaskan Nakes
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    02 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    03 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    04 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    05 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    06 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    07 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    08 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    09 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    10 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    11 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    12 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    13 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    14 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    15 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    16 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    17 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    18 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    19 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    20 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    21 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    22 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI