Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak | | 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’ | | Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri | | Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | | Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi | | Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
 
Kemendikbudristek Sahkan Tentang Kurikulum Nasional.Pramuka Resmi Dihapus Dari Ekstrakurikuler
Senin, 01-04-2024 - 09:33:17 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim sahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Pramuka dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib
TERKAIT:
   
 

DELIK RIAU – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengisyaratkan Pramuka akan dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib.

Meskipun demikian, alasan mengapa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib di sekolah belum diungkap oleh kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu.

Akan tetapi, kepastian bahwa pramuka dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib terkonfirmasi dengan disahkannya Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 12 tahun 2024 oleh Nadiem Makarim.

Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 sendiri adalah Permendikbudristek yang mengatur tentang pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional Indonesia.

Dalam pasal 34 huruf H Permendikbudristek tersebut dinyatakan bahwa Permendikbudristek No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib resmi dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi dalam Permendikbudristek No. 12 tahun 2024, maka status Pramuka sebenarnya tidak dihapus dari kurikulum, namun dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Lebih jauh lagi, sampai saat ini Kemendikbudristek belum mengungkap apa latar belakang pencabutan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014 yang artinya mencabut status pramuka sebagai ekstrkurikuler wajib.

Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menandatangani pengesahan Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Nasional pun belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Meskipun demikian, dalam sebuah kesempatan dua tahun lalu sebenarnya Nadiem telah memberikan gambaran mengenai pandangannya tentang Pramuka.

Nadiem menyebutkan bahwa keberadaan Pramukan di sekolah sangat mendukung dalam pelaksanaan pendidikan karakter yang dicanangkan dalam kurikulum nasional.

Ia juga mengatakan bahwasanya seluruh aktivitas Pramuka telah sejalan dengan karakter ideal pelajar Indonesia yang berbasis pada Profil Pelajar Pancasila.

"Kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional,” ujar Nadiem dikutip dari antaranews.com.

“Semua aktivitas kepramukaan berlandaskan dengan semangat gotong royong, tenggang rasa, toleransi dan kreativitas, sangat sejalan dengan Profil Pelajar Pancasila,” sambungnya

(Sumber:klikpendidikan.com)



 
Berita Lainnya :
  • Kemendikbudristek Sahkan Tentang Kurikulum Nasional.Pramuka Resmi Dihapus Dari Ekstrakurikuler
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    02 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    03 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    04 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    05 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    06 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    07 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    08 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    09 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    10 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    11 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    12 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    13 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    14 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    15 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    16 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    17 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    18 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    19 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    20 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    21 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    22 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI