Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | | Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi | | Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau | | Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang | | Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan | | Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
 
Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
Selasa, 04-07-2023 - 08:56:50 WIB
Hilustrasi
TERKAIT:
   
 

JOGJAKARTA, DELIK RIAU - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ melarang perdagangan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah. Orang tua diminta melapor ke instansi ini jika terbukti praktek jual beli seragam di sekolah.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, ketentuan tentang seragam sekolah sudah diatur dalam regulasi. Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban serta beban orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

"Kan sudah ada pergubnya. Jadi sudah diatur di sana, sekolah tidak boleh menjual seragam. Dari kemarin sebenarnya kita juga sudah melarang, di dalam pergub tentang PPDB itu juga iya. Lalu sekarang juga ada pergub tentang seragam sekolah, itu dilarang sekolah menjual seragam, " tanyanya saat dikonfirmasi (3/7).

Didik menjelaskan, sekolah hanya diperbolehkan mengumumkan atau membuat edaran terkait jenis seragam, warna, bentuk, dan lainnya. Orang tua tidak dibebani dengan kewajiban untuk membeli di sekolah.

"Silakan kemudian mereka membeli di mana saja, yang penting warna dan bentuknya sama. Saya kira tidak masalah. Artinya tidak boleh diadakan oleh sekolah. Kalau menjual di koperasi, sebaiknya kalau menjualnya lebih murah dari di luar, ya monggo saja," tulisnya. .

Terkait rencana penyusunan anggaran pendidikan, sejatinya sudah dibahasa. Bahkan sudah sampai ke pusat, dalam hal ini Kemendagri. Pergub akan mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK, terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.

"Tinggal proses finishing di akhir saja terkait dengan perlakuan di dalam konteks pembukuannya. Itu masih belum selesai," jelasnya.

Dengan demikian, Didik mengimbau kepada orang tua siswa agar melapor ke instansinya jika menemukan praktik perdagangan seragam di sekolah. "Mengadu e-lapor juga bisa, melalui WA kita juga bisa. Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa, silakan saja, langsung datang juga boleh," tambahnya.

Ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam sekolah di sekolahan. Salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) Novietasari mengakui ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam di sekolah.

"Laporan itu lalu saya sampaikan ke Ombudman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ terkait beberapa sekolah yang sudah menyodori pembayaran seragam sekolah," ujarnya kemarin (3/7)

Novietasari juga mengatakan, selain itu ada juga beberapa sekolah yang sudah mengarahkan dengan adanya pihak ketiga soal pembelian seragam itu.

"Misal ada yang pembeliannya memakai google form secara online. Dan itu ditujukan di salah satu toko yang sudah ada paket harga pembeliannya," katanya.

Menurut Novietasari, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Sebab seakan-akan seperti kamuflase. Sekolah seolah lepas tangan, tapi yang dijual oleh pihak ketiga itu ya mewakili sekolah.

"Kalau kayak gini kan seharusnya tidak perlu. Kalau mau menyarankan untuk membeli di sekolah, ya sudah di sekolah saja. Dan tidak usah pakai pihak ketiga," jelasnya.

Menanggapi hal ini, ORI Perwakilan DIJ langsung turun ke lapangan untuk cek silang masalah ini. Asisten ORI Perwakilan DIJ Muhammad Rifki menjelaskan, ada beberapa hal yang memang cocok dengan informasi dari pelapor dan ada beberapa yang tidak.

"Jadi nanti kami akan proses dan klarifikasi kepada si pemberi informasi untuk kami sinkronkan datanya," ungkapnya. Ia membeberkan laporan yang sesuai dengan laporan yaitu adanya proses pemesanan dan difasilitasi oleh bagian dari sekolah.

"Jadi yang memfasilitasi bukan kepala sekolah dan stafnya. Tapi bagiannya yang melalui koperasi sekolah," ucapnya.

 Ada pula laporan yang tidak cocok. Seperti soal waktu, soal dokumen yang dibagikan, dan soal proses penjelasan dari dokumennya.

"Kami belum bisa menyimpulkan. Masih kami dalami. Tapi yang jelas data yang kami peroleh ada yang seperti disampaikan oleh masyarakat. Dan data yang belum sesuai, akan kami cocokkan lagi," ujarnya.

Menurut Rifki, soal peraturan seragam itu menurut Pergub No 60 Tahun 2022 bahwa seragam sekolah yang mengadakan masyarakat sendiri. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur dalam hal itu. Sebab itu adalah hal pribadi. (**)

Sumber: Radarjodja.com



 
Berita Lainnya :
  • Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    02 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    03 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    04 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    05 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    06 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    07 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    08 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    09 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    10 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    11 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    12 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    13 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    14 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    15 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    16 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    17 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    18 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    19 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    20 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    21 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    22 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI