Kepsek Dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam
Selasa, 18-10-2022 - 08:57:53 WIB
BATAM, DELIK RIAU - Dua orang resmi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah atau BOS SMKN 1 Batam. Keduanya orang penting di SMKN 1 Batam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penetapan tersangka Senin (17/10). Selain kasus dana BOS, kasus yang menjerat keduanya ini juga terkait pengelolaan dana komite SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017 sampai 2019.
“Keduanya L, Kepala Sekolah dan M, Bendahara dana BOS,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10).
Lebih lanjut Aji mengatakan penetapan sebagai tersangka itu berdasarkan barang bukti yang sudah ada.
“Sudah cukup untuk kami menahan kedua tersangka kasus penyelewengan dana BOS,” ujarnya.
Aji juga mengatakan ke depannya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Demikian juga dengan aset yang akan disita saat ini juga masih berproses.
“Kemungkinan bakalan ada penambahan-penambahan barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan,” kata dia.
Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polsek Batu Ampar hingga hasil persidangan keluar.
Tersangka tidak ditahan di Rutan Batam tidak menerima tambahan tahanan sampai mereka menjadi tahanan A3 alias tahanan dari pengadilan akibat pandemi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Batam Riki Saputra mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri telah menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,” ujar Riki dalam keterangan tertulisnya. (Fer)