Diduga Sepasang Kekasih Edarkan Sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Melawi
Selasa, 26-02-2019 - 17:39:49 WIB
MELAWI (KALBAR), DELIKRIAU - Polres Melawi berhasil mengungkap penjualan narkoba jenis sabu, yang diduga melibatkan sepasang kekasih mereka yang berinisial AA Als AB, (43) Laki-laki, Dusun Kuala Belian Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan SN Als SUS (30) perempuan Desa Serindang Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau Dusun Kuala Belian Desa Paal Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, mereka ditangkap pada hari Selasa ( 26/2/2019) oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Melawi di Dusun Kuala Belian Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Dedy Siregar menyampaikan bahwa awalnya pada Hari Minggu Tanggal 24 Februari 2019 sekira jam 15.00 Wib, Kanit Lidik Sat Narkoba memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah kuala belian Desa Paal Kabupaten Melawi, selanjutnya pada hari Selasa 26 Februari 2019 dilakukan Penyelidikan dilokasi terhadap orang yang dicurigai, kemudian terlihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya Anggota melakukan pemeriksaan Identitas wanita tersebut bernama SN Als SUS pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap SN Als SUS tersebut ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan kosong yang digulung didalam uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) pada saat pemeriksaan, sdri. SN Als SUS menerangkan bahwa ia disuruh oleh Pacarnya yang bernama sdra. AA Als AB.
"Kami melakukan pengembangan dengan menangkap sdr. A A Als AB dirumahnya dan ditemukan 1 (satu) alat hisap sabu berupa bong dengan tutup warna hitam, 1 (satu) HP merk NOKIA warna biru selanjutnya sdri. SN Als SUS dan sdr A A Als AB beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Dedy Siregar.
AKP Dedy Siregar menambahkan atas perbutannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, tambahnya. (ddk)