MELAWI (KALBAR), DELIKRIAU - Dalam acara tatap muka dan ngopi, bersama Komisioner KPU dengan awak media baik cetak, elektronik maupun Online cukup hidmat dan Penuh kekeluargaan yang dilaksanakan di caffe tugu bundaran tugu juang kabupaten Melawi, Jumat (22/02/2019) malam.
Komisi Imformasi dan Hukum komisioner KPU kabupaten Melawi, Abul Kasim menjelaskan tentang tahapan-tahapan penyelenggara Pemilu Dan memaparkan bahwa persiapan penyelenggara pemilu yang akan di gelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 17 April mendatang, khususnya di kabupaten Melawi sudah tidak ada masalah.
Mulai dari tahapan pendataan sampai ke tingkat penyempurnaan data bahkan rekrutmen relawan KPU terdiri dari 50 orang relawan sudah siap untuk menjalankan tugas di 12 Kecamatan, 169 desa dan 707 TPS di kabupaten Melawi," terang Abul Kasim.
Lebih lanjut Abul Kasim mengatakan bahwa pada saat ini kami masih memperbaiki data DPT.B dan DPK. akan berkembang terakhir sampai tanggal 18 maret 2019 mendatang.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan Media, agar bisa membantu mempublikasikan kepada masyarakat. Bila mana ada karyawan perusahaan/tenaga kerja yang terdaftar di tempat asalnya namun tidak bisa pulang untuk memilih dimana dia terdaftar segera menyampaikan kepada petugas baik itu KPPS atau langsung ke KPU dimana tempat dia berdomisili supaya pihak KPU bisa mengakomodir dan memasukkan di data DPT.B," jelas Abul Kasim.
Hal senada Komisioner KPU Kabupaten Melawi, Airin juga memaparkan dengan lugas jelas dan tuntas tentang tahapan-tahapan penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
973 ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya.
"Saya berharap terutama kepada rekan-rekan media seandainya jika ada pantauan dari rekan-rekan yang kurang berkenan dan melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam persiapan segera imformasikan dan komfirmasi lansung ke kantor kita. Karena bagaimanapun kami selaku manusia biasa sudah pasti ada kelemahan dan kekurangan," ujarnya.
Sementara perwakilan awak media, Jumain menyampaikan bahwa mereka (red media) sangat menyambut baik niat dari KPU kabupaten Melawi yang terutaman kepada Komesioner KPU terhadap media yang bertugas di kabupaten Melawi, Kalimantan Barat telah mengundang awak media untuk duduk bersama atau ngopi barengan yang bertujuan berbagi informasi terkait pemilu 2019.
"Kami sebagai Wartawan dari media Cetak, elektronik dan Online sangat menyambut baik acara ini dan kami juga mengucapkan terima kasih atas undangan dari Komisioner KPU kabupaten Melawi, apa lagi pihak KPU juga mengagendakan 2 minggu kedepan akan dilakukan lagi acara ngopi bareng santai ini untuk berbagi informasi terkait pemilu 2019," ungkap Jumain wartawan dari media Nusantara. (ddk)