Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
 
Diduga Tanpa Dilengkapi Dokumen Yang Sah
175 Batang Kayu Ulin Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Jumat, 01-02-2019 - 16:22:58 WIB

TERKAIT:
   
 

MELAWI, DELIKRIAU - Satuan Reskrim Polres melawi telah berhasil mengamankan kayu belian atau yang kerap di sebut kayu ulin olahan ukuran 8×8×4 meter berjumlah kurang lebih 175 batang di Duga tanpa dokumen yang sah dan dibawa menggunakan kapal motor melintas disungai Melawi tanggal 20 januari 2019 lokasi penangkapan di  Desa sungai pinang.
 
Kapolres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP. Syamsul Bahkri, SH menjelaskan kepada awak media, Bahwa benar telah dilakukan penangkapan atau mengamankan sebanyak 175 batang kayu belian ukuran 8×8×4 meter yang diduga illegal Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

"Berdasarkan LP.A .Nomor:4/1/RES/5.6/ KB-RES MELAWI, 2019 mendapatkan informasi pada tanggal 23 januari 2019 tim OPS Polres Melawi melakukan patroli dan melakukan penyisiran di sepanjang sungai Melawi & menemukan sebuah kapal motor air yang berwarna hijau biru ber lis kuning melintas diair pada pukul 02.30 wib dinihari didesa sungai pinang," jelas AKP. Syamsul Bahkri, SH kepada delikriau.com, Jum'at (01/02/2019).

Lebih lanjut AKP. Syamsul Bahkri, SH menjelaskan kapal motor tersebut membawa 175 batang kayu belian ukuran 8×8×4 meter. Kapal motor tersebut di bawa sendiri oleh pemilik kayu yang berinisial SJ alias Adi jenis kelamin Laki laki Umur 44 Tahun pekeraan sesuai KTP Petani namun SJ tersebut diduga seorang oknum Kepala Desa Patih Jepara Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Menurut hasil pemeriksaan kayu tersebut akan digunakan untuk kebutuhan bangunan sendiri.

"Dari keterang pelaku bahwa kayu tersebut berasal dari Kecamatan Ambalau kabupaten Sintang dan pemilik kayu tersebut diduga seorang oknum kepala Desa berinisial S dari kecamatan Ambalau kabupaten Sintang," ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP. Syamsul Bahkri, SH.

"Mengenai tersangka diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan & pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan selanjutnya barang bukti dan pemilik kayu tsb sudah diamankan dipolres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (ddk)



 
Berita Lainnya :
  • 175 Batang Kayu Ulin Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    02 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    03 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    04 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    05 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    06 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    07 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    08 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    09 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    10 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    11 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    12 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    13 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    14 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    15 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    16 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    17 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    18 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    19 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    20 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    21 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    22 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI