Amir Hamzah : "Ini khan juga mencoreng nama baik Melayu Riau"
Diduga Penulis dan Penerbit Buku Cetak BMR Tingkat SMP Fitnah Desa Sekijang
Rabu, 15-08-2018 - 14:41:14 WIB
|
Keluarga Besar Sungai Tapung (KBST), Amir Hamzah |
KAMPAR, DELIKRIAU - Menyikapi permasalahan fitnahan terhadap desa sekijang kecamatan Tapung Hilir yang ditulis dibuku cetak pelajaran SMP kelas IX hingga saat ini belum menemukan titik terang tentang siapa yang harus bertanggung jawab, Keluarga Besar Sungai Tapung (KBST) berencana pada Kamis (16/8/2018) pagi akan mendatangi LAM Riau.
Fitnahan yang ditulis pada buku cetak mata pelajaran Budaya Melayu Riau (BMR) tingkat SMP kelas IX tersebut menceritakan tentang desa sekijang kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar sebagai desa yang dahulunya tempat pasangan pengantin kawin lari, dan kawin lari juga sudah menjadi adat istiadat desa itu.
Hal ini membuat keluarga besar sungai Tapung marah, karna merasa Tapung dilecehkan, dan yang membuat masyarakat Tapung gusar didalam buku itu juga mengatakan adat istiadat kawin lari itupun disebutkan masih berlangsung hingga saat ini.
Keluarga Besar Sungai Tapung (KBST), Amir Hamzah, Selasa (14/8/2018) siang saat dijumpai delikriau.com mengatakan ia akan mendatangi LAM Riau bersama beberapa masyarakat Tapung lainnya guna menanyakan sejauh apa LAM Riau dalam mengawasi penerbitan buku pelajaran Budaya Melayu Riau tersebut.
"LAM khan Lembaga Adat Melayu di Proovinsi Riau, kok bisa adat istiadat sekijang yang juga bagian dari kami Tapung sebagai orang Melayu dikatakan seburuk ini?, Ini khan juga mencoreng nama baik Melayu Riau", jelasnya.
Sementara Anggota Dewan komisi I Kampar dari partai Demokrat, Said Ahmad Kosasi mengatakan ia sangat kecewa dengan kejadian tersebut, saat dihubungi via telepon pada siang tadi Rabu (15/8/2016). Anggota Dewan asal Tapung ini juga meminta dinas pendidikan Provinsi Riau untuk menarik buku yang telah menaifkan sejarah Tapung.
"Kami sangat menyayangkan adanya buku dengan muatan yang menaifkan atau membuat sejarah Tapung secara negatif, kita meminta dinas pendidikan Provinsi Riau untuk menarik buku itu dan mengklarifikasi sejarah Tapung sebagaimana yang diminta oleh tokoh tapung", sebutnya.
Lebih lanjut Said Ahmad menambahkan apabila penerbit atau penulis buku tersebut mendapatkan cerita sejarah tersebut dari nara sumber yang tidak benar, maka akan ia akan menuntut nara sumber pembuat sejarah tersebut.
"Apabila penulis dan penerbitnya mendapatkan cerita dari pembuat cerita sejarah itu hingga terjadi penyimpangan sejarah kearah yang tidak baik, maka kita akan menuntut pengarang sejarah itu", tambahnya.
Sampai saat ini Keluarga Besar Sungai Tapung masih mencari pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. (Raf).