9 Perusahaan Pabrik Sawit Yang Ikut Hearing DPRD Siak, Diduga 2 Diantaranya Tidak Mengantongin Izin
Senin, 08-07-2019 - 17:34:18 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Dalam Hearing Komisi II DPRD Siak ditemukan 2 perusahaan yang hingga kini belum mengantongi izin dari pihak terkait masing-masing PT. Fetty Mina Jaya yang beroperasi di Kecamatan Minas dan PT. Swatisidhi Amagra beroperasi di Kecamatan Kandis.
“Untuk perusahaan Pabrik Kelapa Sawit dari 74 ada 14 perusahaan yang belum melaporkan Program CSR nya dan 2 perusahaan yang belum memiliki izin dari pihak kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup,” ujar Teguh mewakili Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dihadapan Ketua Komisi 2 dan anggota DPRD lainnya, Senin (8/7/2019) di ruang gedung DPRD Kabupaten Siak, Riau.
Lebih lanjut Teguh mengatakan perusahaan PT. Swatisidhi Amagra memiliki HGU seluas 2 hektar.
“PT. Swatusidhi Amagra punya izin HGU seluas 2 hektar,” katanya.
Dalam kesempatan itu Sujarwo salah satu anggota DPRD Siak, Sujarwo juga di komisi II tersebut mempertanyakan apa kendala perusahaan itu belum mendapatkan izin dari kementerian. Lantas Humas PT. Swatisidhi Amagra, Rahmad menjekaskan bahwa benar belum miliki izin.
“Kendala nya lokasi perusahaan kami berada masuk dalam kawasan hutan produksi,” kata Rahmad.
Lanjut nya perusahaan yang bergerak di pabrik kelapa sawit itu berdiri sejak tahun 2002.
“Kita sudah mengajukan perizinan ke Kementerian namun sampai saat ini belum juga di keluarkan,” kata Rahmad. (fer)