Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Menghilang saat Dipanggil Sidang, Pelaku Pencoblosan 20 Surat Suara Divonis 4 Bulan Penjara
Selasa, 28-05-2019 - 22:22:17 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, DELIKRIAU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan kepada Magribi, terdakwa kasus pencoblosan 20 kertas surat suara pemilu presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH,MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri,SH,MH dan Ira Rosalin,SH,MH pada Selasa (28/5/2019) malam pukul 19.15 WIB di ruang Cakra PN Bangkinang.

Sidang putusan tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa Magribi bin Ahmad yang menghilang ketika dipanggil sidang.

Kasus ini juga menyeret salah seorang petugas KPPS Di TPS 004 Nurkholis. Selang beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi, majelis hakim yang sama juga memvonis Nurkholis. Nurkholis divonis pidana penjara 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan, barang bukti dan biaya perkara comform.

Sama dengan Maghribi, Sidang putusan juga tanpa dihadiri oleh terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir.

Sebelumnya pada Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemilu No 250/Pid.Sus/2019/PN Bkn atas Nama Magribi Bin Ahmad, Selasa (28/5/2019), Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono,SH yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Magribi bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Hermansyah,S.Ag, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. 

Sementara pada Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemilu No 251/Pid.Sus/2019/PN Bkn untuk Nurkholis Bin Muhammad Nasir Selasa (28/5/2019) Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono,SH yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 Jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana tentang pemilihan umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Magribi bin Ahmad, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. 

Kasus ini terungkap saat hari H pencoblosan 17 Mei 2019 lalu. Temuan Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Nomor Registrasi: 003/TM/PP/Kab.Kampar/04.06/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 tentang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih di TPS 004 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar sebagaimana terdapat dalam pasal 516 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penemu Hermansyah yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Salo dan pelaku Magribi.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

"Saat hendak meminta surat suara petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan," jelas Syawir.

Lebih lanjut Syawir mengatakan bahwa usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan.

"Naas bagi pelaku, pengawas di TPS melihat gerak gerik pelaku dan melihat surat suara ditangan pelaku banyak sekali. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara," terangnya. (rilis)



 
Berita Lainnya :
  • Menghilang saat Dipanggil Sidang, Pelaku Pencoblosan 20 Surat Suara Divonis 4 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI