DUMAI, DELIKRIAU - Hari pertama Tim Yustisi Dumai sebanyak 23 orang terjaring razia KTP oleh tim Yustisi, Selasa (9/7/2019) di jalan Budi Kemulian, Kota Dumai, Riau.
Mereka terjaring razia KTP karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat tim Yustisi Dumai menggelar razia KTP di Jalan Budi Kemuliaan, Kosan Jalan Semangka dan di Wisma Lagoi Kota Dumai.
Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo SH mengatakan, sasaran hari pertama razia KTP adalah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Budi Kemuliaan.
"Sasaran hari pertama pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Budi kemuliaan, saat dirazia oleh tim Yustisi mereka mengaku ketinggalan KTP," kata Kepala Satpol PP Dumai Selasa (9/7/2019).
"Selain di Jalan Budi Kemuliaan, razia KTP digelar di kosan Jalan Semangka dan Penginapan Lagoi Kota Dumai," tambahnya.
"Hari pertama razia KTP, tim Yustisi berhasil menjaring 23 orang terdiri dari 14 orang laki-laki dan 9 orang perempuan," terangnya.
Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP akan disidang oleh hakim dari PN Dumai, jika terbukti belum ada KTP akan dikenakan denda sesuai Perda.
Dendanya berfariasi tergantung putusan Hakim, ada yang didenda Rp 50 ribu, Rp 40 ribu dan Rp 30 ribu.
Menurut Bambang, razia ini digelar kembali untuk menyadarkan masyarakat, agar membawa KTP saat bepergian.
"KTP sangat penting sebagai identitas diri, masyarakat harus membawa KTP saat bepergian. Bagi yang belum memiliki KTP agar segera mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai," tegasnya.
Bagi warga yang igin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP sebab razia ini akan dilaksanakan hingga 12 Juli 2019. Razia Yustisi menyasar pengguna jalan raya, penginapan, rumah kosan dan tempat hiburan.
Operasi Yustisi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan Instansi terkait lainnya.
Terakhir Bambang mengatakan bahwa operasi ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (fer)