Kades, Ketua RT, RW, Dan Kadus Harus Apel Pagi
Senin, 02-12-2019 - 13:30:35 WIB
|
Kepala Desa Pagaran Tapah, Asmisar. |
ROKANHULU, DELIKRIAU - Kepala Desa Pagaran Tapah Asmisar, Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun (Kadus) harus apel dua kali dalam satu pekan di halaman Kantor Kepala Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Riau. Demikian di sampaikan Asmisar saat di temui di ruang kerjanya, Senin (02/12/2019).
Asmisar mrnjelaskan semenjak tahun 2015 yang lalu, program ini sudah kita terapkan, apel pada hari Senin berpakaian seragam, tujuannya, agar Ketua RT, Ketua RW, dan Kadus dapat menyampaikan keluhan warganya masing - masing, kalau warga itu masih menyampaikan keluhannya langsung ke Kantor Kepala Desa, berarti mereka tidak bekerja. Kalau apel pada hari Jumat, Ketua RT, Ketua RW, dan Kadus, berpakaian olah raga, karena hari Jumat, programnya, Jumat bersih.
"Bagi Ketua RT, RW, dan Kadus, yang tidak mau menuruti aturan tersebut, atau tiga kali berturut - turut tanpa alasan yang jelas, akan di berikan sanksi, atau Surat Peringatan," sebut Asmisar.
Lebih lanjut Asmisar, mengatakan bahwa saat ini Ketua RT sebanyak 25 orang, Ketua RW sebanyak 9 orang, dan Kadus sebanyak 4 orang. Bagi mereka yang tidak displin atau menuruti aturan, akan kita ganti. Seperti Tahun yang lalu, sebanyak 3 orang Ketua RT, dan 1 orang Ketua RW, kita berhentikan karena tidak mau menuruti aturan.
"Tugas utama kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga Desa. Apa keluhan dan aspirasi warga itu harus kita ketahui," terang Kades Asmisar. (Don)