Diduga Camat dan Kepala Desa Mahato Kangkangi Keputusan Menteri
Rabu, 10-09-2018 - 15:31:22 WIB
ROHUL, DELIKRIAU - Pada tahun 2004 areal hutan lindung digarap masyarakat Desa Mahato, namun pada tahun 2008 ternyata lahan tersebut diketahui sebagai hutan lindung, dan pada tahun yang sama Dinas kehutanan mengeluarkan SK dan Rekomendasi kepada kelompok tani Reboisasi Mandiri untuk menghutankan kembali areal seluas 4.600 Ha yang termasuk kedalam kawasan hutan lindung.
Pemerintah melalui Dinas Kehutanan bahkan memberikan bantuan bibit karet, kayu Meranti, kayu gaharu, kayu petai dan pohon durian kepada Paimin selaku ketua umum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri sebagai bentuk kerjasama dalam pembinaan.
Namun dikarnakan adanya penggusuran dan perampasan dari pihak Koperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Karya Bakti Desa Mahato Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul yang merupakan mitra PT.Torganda pada tahun 2008, maka pada tahun 2009 areal kelompok tani Reboisasi Mandiri dipindahkan Pemerintah melalui Dinas kehutanan keareal baru didekat areal sebelumnya.
Lebih anehnya lagi pada areal hutan lindung tersebut sudah keluar SKT yang mana pada surat tersebut tanda tangan serta nama kepala desa dan camat nya sama.
Sementara pada tahun 1983 menteri kehutanan sudah mengeluarkan surat keputusan menteri kehutanan no.23/Kpts-II/1983 bahwa areal hutan sungai Mahato seluas 28.800 Ha yang dahulunya terletak di kabupaten daerah tingkat II Kampar Provinsi Riau.
"Ini sama saja mengangkangi keputusan Menteri, bagaimana mungkin Pemerintah setempat berani mengeluarkan SKT disana (hutan lindung-red), mustahil mereka tidak tau disana itu hutan lindung", ujar Freddy kepada delikriau.com, . (Raf)