Proyek Revitalisasi Dermaga Sungai Pakning tidak Sesuai Target, Kabid Dishub: Rekanan Didenda 1 Juta Perhari
Kamis, 04-01-2024 - 18:39:55 WIB
|
Foto: Papan plang proyek pembangunan revitalisasi dermaga Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Senilai Rp. 968 Juta sekian. |
BENGKALIS, DELIK RIAU - Tidak sesuai target yang direncanakan hingga akhir tahun 2023, pekerjaan proyek pembangunan revitalisasi dermaga Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan CV. Morin Maju Jaya diduga dikenakan sangsi.
"Proyek tersebut senilai 968 juta dan di perpanjang sampai 50 hari kerja ke depan. Meskipun mandek dan tidak selesai sesuai target waktu yang ada dikontrak namun masih ada waktu penambahan 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan dermaga tersebut dan rekanan di adendum," hal ini dikatakan Sugeng Santoso selaku Kepala Bidang Pelabuhan (Dishub) Bengkalis, kepada media, Kamis (4/1/24).
Dikatakannya, Walupun ada massa perpanjang untuk waktu pekerjaan, namun ada denda yang harus dibayar oleh pelaksana atas keterlambatan tersebut, yakni jika dikalkulasi dari nilai proyek adalah satu per seribu dari nilai proyek.
"Sangsi yang akan diberikan yakni denda sekitar Rp1 juta perharinya sampai selesai waktu pekerjaan," tuturnya.
Selain itu, Mengenai uang muka pekerjaan yang sudah diberikan kepada pihak rekanan sudah ditarik kembali dan pembayaran dilakukan setelah selesai pekerjaaan dan dipotong denda keterlambatan.
"Keterlambatan pekerjaan ini akibat mobilisasi tiang pancang dari pabrik. Sementara rekanan sudah melakukan order dari awal kontrak," ungkapnya.
Ditambahkannya, apabila dalam pekerjaan dan dalam waktu massa tambahan rekanan juga tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak.
"Apabila pekerjaan juga tidak bisa diselesaikan dari waktu yang kita berikan tentu perusahannya akan menerima sangsi balklist," tegas Sugeng. (Andhika)