Rabu, 24 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman | | BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
 
LAMR Bukit Batu Minta Semua Perusahaan Salurkan Bantuan Sembako melalui Program CSR
Jumat, 03-04-2020 - 20:05:08 WIB
Ketua LAMR Kecamatan Bukit Batu, H Rusdi Ispandi.
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis H Rusdi Ispandi mengimbau kepada seluruh  Perusahaan yang berada di Wilayahnya agar menyalurkan sembako ke masyarakat melalui program CSR.

Hal ini terkait dari wabah Covid-19 dimana warga khususnya Kecamaran Bukit Batu mengalami penurunan perekonomi/penghasilan.

Seluruh Perusahan mengetahui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”

Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT di atas. PP No. 47 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berisi sembilan pasal. Salah satu yang diatur adalah mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan.

Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal UU Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR, yaitu Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”

Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

"Kita sangat mengharapkan rasa kepeduliaan setiap Perusahaan, agar bisa menyalurkan bantuan sembako kepada warga. Melihat situasi dan kondisi ekonomi warga saat ini, salah satunya bantuan tersebut bisa menggunakan program CSR setiap Perusahaan, sesuai UU " kata H Rusdi Ispandi yang akrab disapa Is Dekam kepada Wartawan, Jumat (03/04/2020).

Lebih lanjut Is Dekam mengatakan bahwa saat ini sangat minim sekali perhatian dari Perusahaan-perusahaan terhadap masyarakat terkait didalam penularan wabah Virus Covid-19. Jika ada pun hanyalah sedikit sekali perusahaan, sedangkan perusahaan mempunyai program CSR yang bisa disentuh kan langsung ke masyarakat. 

"Selama ini kita hanya menunggu kepedulian Perusahaan terhadap masyrakat, tetapi sekarang pihak perusahan perlu mengetahui bahwa wabah Covid-19 bukan hanya tentang kesehatan, namun juga berdampak pada perekonomian masyarakat. Saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan, terutama dari kebutuhan pokok, maka dari itu sudah seharusnya pihak perusahaan menunjukan rasa kepeduliannya," tegas Is Dekam.

Sementara itu, Is Dekam Nebraskan kembali perlu digaris bawahi oleh pihak perusahaan di Kecamatan Bukit Batu ini sangat banyak, namun kita LAMR Bukit Batu belum melihat bentuk dari kepeduliaannya. Dan kalau ada hanya segelintir saja yang ikut andil.

"Selain pihak Pemerintah Kami juga minta terhadap pihak Perusahaan seperti PT Pertamina, PT SDA, PT. Indah Kiat, PT Pelindo, PT Syahbandar, dan lainya, untuk segera memperhatikan masyarakat setempat untuk membantu memberikan sembako,"  (Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • LAMR Bukit Batu Minta Semua Perusahaan Salurkan Bantuan Sembako melalui Program CSR
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    02 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    03 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    04 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    05 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    06 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    07 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    08 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    09 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    10 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    11 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    12 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    13 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    14 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    15 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    16 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    17 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    18 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    19 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    20 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    21 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
    22 Begini Kondisinya, Kasat Lantas dan Kapolsek di Riau Jatuh dari Paramotor
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI