LAMR Bukit Batu Minta Semua Perusahaan Salurkan Bantuan Sembako melalui Program CSR
BENGKALIS, DELIKRIAU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis H Rusdi Ispandi mengimbau kepada seluruh Perusahaan yang berada di Wilayahnya agar menyalurkan sembako ke masyarakat melalui program CSR.
Hal ini terkait dari wabah Covid-19 dimana warga khususnya Kecamaran Bukit Batu mengalami penurunan perekonomi/penghasilan.
Seluruh Perusahan mengetahui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”
Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT di atas. PP No. 47 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berisi sembilan pasal. Salah satu yang diatur adalah mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan.
Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal UU Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR, yaitu Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
"Kita sangat mengharapkan rasa kepeduliaan setiap Perusahaan, agar bisa menyalurkan bantuan sembako kepada warga. Melihat situasi dan kondisi ekonomi warga saat ini, salah satunya bantuan tersebut bisa menggunakan program CSR setiap Perusahaan, sesuai UU " kata H Rusdi Ispandi yang akrab disapa Is Dekam kepada Wartawan, Jumat (03/04/2020).
Lebih lanjut Is Dekam mengatakan bahwa saat ini sangat minim sekali perhatian dari Perusahaan-perusahaan terhadap masyarakat terkait didalam penularan wabah Virus Covid-19. Jika ada pun hanyalah sedikit sekali perusahaan, sedangkan perusahaan mempunyai program CSR yang bisa disentuh kan langsung ke masyarakat.
"Selama ini kita hanya menunggu kepedulian Perusahaan terhadap masyrakat, tetapi sekarang pihak perusahan perlu mengetahui bahwa wabah Covid-19 bukan hanya tentang kesehatan, namun juga berdampak pada perekonomian masyarakat. Saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan, terutama dari kebutuhan pokok, maka dari itu sudah seharusnya pihak perusahaan menunjukan rasa kepeduliannya," tegas Is Dekam.
Sementara itu, Is Dekam Nebraskan kembali perlu digaris bawahi oleh pihak perusahaan di Kecamatan Bukit Batu ini sangat banyak, namun kita LAMR Bukit Batu belum melihat bentuk dari kepeduliaannya. Dan kalau ada hanya segelintir saja yang ikut andil.
"Selain pihak Pemerintah Kami juga minta terhadap pihak Perusahaan seperti PT Pertamina, PT SDA, PT. Indah Kiat, PT Pelindo, PT Syahbandar, dan lainya, untuk segera memperhatikan masyarakat setempat untuk membantu memberikan sembako," (Andhika)